Pembunuhan di BSD Serpong
Kuli Bangunan Pelaku Pembunuhan Pasutri di BSD Serpong, Berawal dari Sakit Hati
Misteri pembunuhan pasutri di BSD Serpong akhirnya terkuak. Pembunuhan pasangan suami istri ini tepatnya di tepatnya di Perumahan Giri Loka 2, BSD Se
Wahyuapriansyah kemudian keluar dari rumah korban untuk melarikan diri. Pelaku sempat berpapasan dengan asisten rumah tangga di rumah korban.
Asisten tersebut kemudian kabur karena ketakutan setelah melihat Wahyuapriansyah.
Wahyuapriansyah kemudian kabur dan kembali ke rumahnya di Legok setelah membunuh KEN dan NS.
Wahyuapriansyah kemudian berganti pakaian di rumahnya. Wahyuapriansyah lalu pergi ke Stasiun Jakarta Kota dan menuju Tambun.
Sementara itu, petugas sekuriti Perumahan Giri Loka 2 BSD, Lukman Hakim, mengatakan, KEN dan NS pertama kali ditemukan oleh asisten rumah tangga di rumah korban.
Asisten rumah tangga keluarga KEN dan NS kemudian melapor ke petugas sekuriti perumahan sekitar pukul 00.00 WIB.
Saat itu, petugas memeriksa laporan dari asisten rumah tangga tersebut.
Akibat pembacokan, KEN langsung tewas di lokasi. Sementara itu, NS menghembuskan napas terakhir saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kemudian, polisi menangkap Wahyuapriansyah di rumah saudaranya di kawasan Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (13/3/2021).
Polisi menyita barang bukti berupa kapak, sweater, handphone, korek api berbentuk pistol, tas, pakaian korban, dan sepeda motor dengan pelat nomor B 6887 WUQ.
Ternyata, Wahyuapriansyah juga mencuri dua handphone milik para korban dan mengambil uang sebesar Rp220.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau pasal 365 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga menjerat Wahyuapriansyah dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sumber: Kompas
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/15/06380861/ini-kronologi-lengkap-kasus-pembunuhan-suami-istri-di-bsd-oleh-mantan?page=all#page2