Isi Gugatan AHY ke Kader Pecatan Demokrat Marzuki Alie cs, Sidang Perdana 30 Maret

Apa isi gugatan AHY ke Marzuki Alie cs? 7 tuntutan yang diajukan AHY ke majelis hakim PN Jakpus: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketum Partai Demokrat AHY 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat terkait kisruh kepemimpinan partai tersebut.

“Selasa, 30 Maret 2021. Agenda sidang pertama,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Senin (15/3/2021).

Diketahui, perkara dengan nomor 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst tersebut diajukan pada Jumat (12/3/2021).

Terdapat dua nama yang menjadi penggugat yakni, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Sebagian artikel sudah tayang di Kompas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved