Isi Gugatan AHY ke Kader Pecatan Demokrat Marzuki Alie cs, Sidang Perdana 30 Maret
Apa isi gugatan AHY ke Marzuki Alie cs? 7 tuntutan yang diajukan AHY ke majelis hakim PN Jakpus: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
TRIBUNJAMBI.COM - Polemik di Partai Demokrat sampai ke ranah hukum.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus harimurti Yudhoyono ( AHY) menggugatMarzuki Alie, selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB DEli Serdang.
Gugatan disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Apa isi gugatan AHY ke Marzuki Alie cs?
Baca juga: KKB Papua Ngamuk tak Dapat Dana Desa buat Wakil Menteri Desa Geram : Sangat Tidak Pantas
Baca juga: Keluar Dari Penjara Lucinta Luna Langsung Jadi Bintang Produk Kecantikan, Terima Honor Fantastis
7 tuntutan yang diajukan AHY ke majelis hakim PN Jakpus:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan dan menetapkan Para Tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktifitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak berhak untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.
5. Menyatakan dan menetapkan bahwa pertemuan yang mengklaim Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pada tanggal, 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara berikut seluruh hasilnya adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
6. Menyatakan bahwa Turut Tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari Para Tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB yang diselenggarakan tanggal 5 Maret di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
7. Menyatakan dan menetapkan bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah kepengurusan yang ditetapkan melalui Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020, junto Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020, dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 15 tanggal 19 Februari 2021.
Baca juga: Amien Rais Curigai Skenario Jokowi Tiga Periode buat Istana Berang : Setiap Statemen Bikin gaduh
Baca juga: Stadium General PAI UNJA: Mengetuk Pintu Langit Menebar Damai di Bumi
Ini daftar mantan kader Demokrat yang masuk dalam gugatan
1. Yus Sudarso
2. Syofwatillah Mohzaib
3. Max Sopacua
4. Achmad Yahya
5. Darmizal
6. Marzuki Alie
7. Tri Julianto
8. Supandi R Sugondo
9. Boyke Novrizon
10. Jhoni Allen Marbun
Jadwal Sidang Perdana