Gadis SMA Pasrah Disetubuhi Kakek Tua Hingga Hamil 7 Bulan, Diancam dan Diiming-iming Uang 20 Ribu
Kakek tua berusia 63 tahun ini tega menjadikan seorang pelajar SMA menjadi budak nafsunya. Hingga siswi SMA tersebut hamil 7 bulan.
TRIBUNJAMBI.COM -- Kakek tua berusia 63 tahun ini tega menjadikan seorang pelajar menjadi budak nafsunya.
Korban yang statusnya masih siswi SMA itu dikabarkan sudah berulang kali disetubuhi oleh kakek yang berinisial J.
Pelaku J ternyata adalah tetangga korban yang rumahnya tak jauh dari tempat tinggal sang gadis SMA.
FOLLOW JUGA:
Peristiwa memilukan itu langsung membuat geger warga yang tinggal berdekatan dengan korban diwilayah Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Bahkan, saat ini perut gadis berinisial R itu sudah berisi janin bayi benih sang kakek tua.
Usia kehamilan sang gadis SMA itu rupanya sudah berusia 7 bulan.
Kapolsek Wungu, AKP M Isnaini Ujianto, saat ini pelaku J sudah diamankan oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (12/3/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah berulang kali menyetubuhi anak tetangganya itu.
Dia menambahkan, baik korban maupun pelaku sudah lupa berapa kali melakukan hubungan suami istri, hingga akhirnya hamil.
Saat ini, pelaku dijerat Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Karena usia korban masih di bawah 17 tahun, kami jerat pelaku dengan mengunakan Undang-undang perlindungan anak," ujarnya.
Baca juga: Kuli Bangunan Pelaku Pembunuhan Pasutri di BSD Serpong, Berawal dari Sakit Hati
ilustrasi (SHUTTERSTOCK)
Hamil 7 Bulan
Korban diketahui tengah hamil 7 bulan saat orangtuanya melakukan pemeriksaan ke puskesmas.
Kapolsek Wungu, AKP M Isnaini Ujianto mengatakan, kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah korban mengalami sakit saat buang air kecil dan sakit perut.
Setelah diperiksa ke puskesmas, ternyata korban berinisial R ini hamil tujuh bulan dua minggu.
"Orang tua korban lantas menanyakan kepada korban, siapa laki-laki yang telah menghamilinya," kata Isnaini, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (13/3/2021).
Ilustrasi (Tribun Lampung)
Kepada orang tuanya, korban yang masih berstatus pelajar ini mengaku telah diperkosa oleh tetangganya berinisial J.
Tidak terima anaknya diperkosa, orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Wungu.
Nurut Diajak ke kamar
Petaka itu berawal saat korban menurut diajak oleh pelaku ke dalam kamar rumah milik sang kakek tua.
AKP M Isnaini Ujianto menceritakan, aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali sejak April 2020.
Saat itu, tersangka memanggil korban ke rumahnya dengan iming-iming uang Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.
Begitu di rumah, korban diajak masuk ke dalam kamar dan disetubuhi.
"Modus, pelaku melihat korban saat sore hari, ketika korban berdiri di depan rumah tetangga.
Pelaku kemudian memanggil korban untuk datang ke rumahnya, setelah korban datang ke rumah pelaku langsung diajak masuk ke kamar di rumah pelaku dan pelaku langsung mengajak korban berhubungan suami istri," jelasnya.
Sudah Berulang Kali
Aksi bejat J, kakek berusia 63 tahun kepada gadis muda di bawah umur diduga sudah berulang kali.
Tersangka J kerap kali memberikan uang kepada R agar tak ceritaka kepada keluarga dan juga teman-temannya.
"Setelah selesai berhubungan, korban dikasih uang 20.000 dan ancam dengan perkataan, 'He kamu jangan cerita nenekmu dan teman temanmu ya, nanti kamu dimarahi'. Setelah kejadian ini, akhirnya berlanjut pelaku berkali-kali melakukan perbuatan yang sama sampai terakhir Februari tahun 2021," ungkap AKP M Isnaini Ujianto
Ilustrasi - Buka Pintu Kamar (shutterstock.com)
Dia mengatakan, baik korban maupun pelaku sudah lupa berapa kali melakukan hubungan suami istri, hingga akhirnya hamil.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh petugas.
Sementara, korban mengalami trauma dan masih dilakukan pendampingan oleh keluarga dan psikolog. (*)