Berita Tanjabbar
Temuan BPK Dua Tahun Terakhir Rendah, Kepala Inspektorat Tanjabbar: Paling Banyak di Pihak Ketiga
Encep menyebutkan bahwa tindak lanjut terhadap temuan BPK dalam kurun waktu dua tahun ini terbilang cukup rendah.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Sementara itu, soal proses disampaikan oleh Encep bahwa batas waktu setelah pembebanan ini seharusnya 60 hari setelah BPK menyampaikan hasil temuan dan di tindak-lanjut dilakukan penyelesaian kemudian penyelesaian itu di proses lagi.
Karena perlu adanya kajian dari tim kerugian daerah untuk menilai penyelesaian itu sah atau tidak.
“Jadi prosesnya Itu di atur dalam undang-undang 133 tahun 2018. Ini yang terbaru, jadi ada tim penyelesaian kerugian daerah,”pungkasnya.