Dua Mahasiswa Tewas Saat Pembaiatan, UKM Pencak SIlat UIN Malang Dibubarkan

Dua mahasiswa UIN Maliki Malang meninggal saat mengikuti kegiatan pembaiatan peserta baru UKM Pagar Nusa di Coban Rais.

Editor: Teguh Suprayitno
kompas.com
Ilustrasi-Dua mahasiswa UIN Maliki Malang meninggal saat mengikuti kegiatan pembaiatan peserta baru UKM Pagar Nusa di Coban Rais. 

Dua Mahasiswa Tewas Saat Pembantaian, UKM Pencak SIlat UIN Malang Dibubarkan

TRIBUNJAMBI.COM - Dua mahasiswa UIN Maliki Malang meninggal saat mengikuti kegiatan pembaiatan peserta baru UKM Pagar Nusa di Coban Rais.

Akibatnya, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang akhirnya memilih membubarkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) pencak silat Pagar Nusa.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Maliki Malang, Isroqunnajah mengatakan pembubaran UKM Pagar Nusa sudah disepakati oleh sejumlah pihak kampus.

Pria yang akrab disapa Gus Itu itu juga mengatakan, Forum Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan sudah mengadakan rapat pimpinan.

Baca juga: Babak Baru Kisruh Demokrat, Andi Mallarangeng Dilaporkan Kubu Moeldoko ke Polda Metro Jaya

Baca juga: Anies Baswedan Berencana Buka Tempat Karaoke, DPRD DKI Jakarta: Sedih Rasanya

Baca juga: Amien Rais Curiga Jokowi Ingin Jadi Presiden Tiga Periode, Begini Skenarionya di MPR: Ini Bahaya!

Saat ini, pembubaran UKM tersebut tinggal menunggu keputusan rektor.

"Kami telah melakukan rapat dengan pimpinan bahwa karena kami punya pedoman kemahasiswaan," katanya di Mapolres Batu, Sabtu (13/3/2021), dikutip dari Kompas.com.

"Dari butir-butir itu cukup sudah bagi kami, UKM Pagar Nusa ini kami bubarkan."

Gus Is menjelaskan, pembubaran UKM Pagar Nusa itu dilakukan karena mengacu pada Buku Pedoman Kegiatan Mahasiswa.

Di buku tersebut, diketahui terdapat klausul bahwa organisasi intra tidak boleh mengabaikan keselamatan jiwa.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang saat diwawancara di Mapolres Batu, Sabtu (13/3/2021).
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang saat diwawancara di Mapolres Batu, Sabtu (13/3/2021). (KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)

Karena kegiatan UKM Pagar Nusa sudah menyababkan dua orang meninggal, maka UKM tersebut dibubarkan melalui klausul tersebut.

"Kami punya buku pedoman kemahasiswaan, ada yang mengatur tentang pendaftaran, pembekuan, pengaktifan, dan pembubaran sebuah organisasi intra kampus," ujarnya.

"Ada pasal tentang pembuaran, ada satu klausul yang menyebutkan kegiatan yang mengabaikan keselamatan jiwa. Itu yang kita pakai nanti."

Menurut Gus Is, klausul tersebut sudah memenuhi unsur untuk dilakukan pembubaran UKM Pagar Nusa tersebut.

"Saya kira cukup lah. Dalam rangka untuk mengikuti rasa keadilan," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved