Berita Nasional

Detik-detik Pelaku Pembunuhan Pasutri di BSD Serpong Ambil Kapak dan Bacok Korbannya hingga Tewas

Terungkap sudah sosok pelaku pembunuhan KEN (84) dan NS (43), pasangan suami istri di BSD, Tangerang Selatan dengan cara dibacok.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Pelaku pembunuhan pasangan suami istri di BSD, Wahyuapriansyah (22) dirilis oleh pihak Polres Tangerang Selatan 

TRIBUNJAMBI.COM, TANGERANG - Terungkap sudah sosok pelaku pembunuhan KEN (84) dan NS (43), pasangan suami istri di BSD, Tangerang Selatan dengan cara dibacok.

Pelaku adalah Wahyuapriansyah (22), yang merupakan mantan kuli bangunan yang bekerja di rumah korban.

Seperti yang diketahui, para korban ditemukan tewas dengan luka di dagu, leher hingga lengan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pelaku membunuh korbannya menggunakan kapak yang diambil dari dalam rumah korban.

Baca juga: KRONOLOGI Pembunuhan Pasutri di BSD Serpong Terungkap, Pelaku Bacok Dagu hingga Leher Korbannya

Baca juga: TERUNGKAP Pelaku Pembacokan Pasutri di BSD Serpong hingga Tewas, Mantan Kuli di Rumah Korban

Baca juga: Warga Asing dan Pasangan Tewas di Rumah Mewah BSD Serpong Kesaksian Tetangga Lihat Ini Jam 9 Malam

Kapak tersebut lalu dibawa pelaku sebagai alat untuk membunuh para korban.

“Yang bersangkutan pernah bekerja di rumah korban sehingga tahu situasi rumah. Jadi pada saat merencanakan tersebut datang ke rumah kemudian memanjat masuk ke dalam dan mengambil kapak di rumah tersebut dan lalu terjadi pembunuhan itu,” ujar Iman di Mapolres Tangerang Selatan pada Minggu (14/3/2021).

Wahyuapriansyah sendiri bisa masuk ke rumah korban dengan sangat mudah.

Pelaku awalnya masuk ke rumah korban dengan cara memanjat stager di dinding rumah untuk menuju lantai dua rumah korban.

Lokasi dua orang ditemukan tewas di perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Sabtu (13/2/2021) pagi.
Lokasi dua orang ditemukan tewas di perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Sabtu (13/2/2021) pagi. (KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)

Ternyata ia sudah tahu situasi rumah korban karena pernah bekerja sebagai kuli harian lepas sejak tanggal 22 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.

“Karena dia tahu lantai dua tidak pernah dikunci,” tambah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya.

Pelaku pun sempat menunggu korbannya tidur selama lima menit dari lantai dua, kemudian korban turun melalui tangga.

“Pelaku melihat ada sebilah kapak yang dikemudian diambil dan diselipkan di pinggang sebelah kanan,” tambah Angga.

Korban yang pertama dibunuh pelaku, yaitu NS.

Baca juga: VIDEO Krisdayanti Diminta Hadiri Lamaran Aurel H-1 Acara, Anne Avantie Buatkan Kebaya 24 Jam

Baca juga: SAMA-SAMA Cantik, Intip Potret Dayana dan Danie Groves, Dua Wanita yang Viral di Konten Fiki Naki

Baca juga: VIDEO Tangis Kalina Oktarani saat Pernikahannya dengan Vicky Tak Dihadiri Azka

Awalnya Wahyuapriansyah tak langsung membunuh korban, melainkan berusaha mengalihkan perhatian.

“Tersangka tak langsung menuju kamar. Tapi menuju pintu utama. Dia mengetuk pintu kamar dengan maksud mencari perhatian atau memancing korban untuk keluar,” ujar Angga.

Begitu NS keluar, Wahyuapriansyah langsung membunuh NS terlebih dahulu dengan cara membekap dan membacok di bagian dagu sampai leher serta lengan kiri korbannya.

“Mendengar keributan, KEN terbangun, langsung dilayangkan ke leher dan dagu korban dengan sabetan kapak,” kata Iman.

Pelaku pun kembali membunuh KEN dengan membacok leher dan dagu sebanyak enam kali.

KEN pun langsung tewas di lokasi.

Sementara itu, NS sempat dirawat tetapi meninggal di rumah sakit.

Lokasi pembunuhan suami istri di Perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu 13 Maret 2021.
Lokasi pembunuhan suami istri di Perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu 13 Maret 2021. (KOMPAS/WARTAKOTA/KOLASE TRIBUN JAMBI)

Wahyuapriansyah kemudian kabur dan kembali ke rumahnya di Legok setelah membunuh pasutri, KEN dan NS.

Kemudian, polisi pun menangkap Wahyuapriansyah di rumah saudaranya di kawasan Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (13/3/2021).

Polisi telah menyita barang bukti berupa kapak, sweater, handphone, handphone, tas, pakaian korban, dan sepeda motor motor dengan pelat nomot B 6887 WUQ.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau pasal 365 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, pasangan suami istri berinisial KEN dan NM ditemukan tewas di dalam rumah di Perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (13/3/2021) pagi.

Petugas sekuriti Perumahan Giri Loka 2 BSD, Lukman Hakim, mengatakan, K dan NM awalnya ditemukan oleh asisten rumah tangga di rumah korban.

Asisten rumah tangga itu kemudian melapor ke petugas sekuriti perumahan sekitar pukul 00.00 WIB.

Saat itu, petugas memeriksa laporan dari asisten rumah tangga korban.

Baca juga: Razia PETI di Bungo, Petugas Amankan 1 Excavator Rusak dan 7 Mesin Robin

Baca juga: Satu Daerah di Provinsi Jambi Ini Tidak Usulkan Formasi CPNS 2021

Baca juga: VIDEO Sophia Latjuba Trending Twitter Seusai Posting Foto Bikin Netizen Minder

"Saat korban ditemukan dalam keadaan geletak di dalam rumah. Informasi sementara itu barang-barang tidak ada yang hilang," ujar Lukman.

Adapun KEN diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Jerman.

Berdasarkan catatan yang didapat polisi, KEN diketahui menikah dengan istrinya, NS, pada tahun 1996.

Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jerman di Indonesia.

Hasil dari olah TKP di lokasi pembunuhan, polisi telah mendapatkan dua barang bukti, yakni kapak dan korek api yang berbentuk pistol di lokasi.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

SUMBER: KOMPAS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved