Perjudian di Broni Digerebek
BREAKING NEWS Lokasi Judi di Broni Digerebek Tim Gabungan 3 Unit Mesin Judi Tembak Ikan Diangkut
Tim gabungan Satpol PP Kota Jambi, TNI-Polri l, BNNK Jambi dan petugas Kecamatan menggerebek lokasi perjudian di RT 01, Solok Sipin
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim gabungan Satpol PP Kota Jambi, TNI-Polri l, BNNK Jambi dan petugas Kecamatan menggerebek lokasi perjudian di RT 01, Solok Sipin, Jumat (12/3/2021) sore.
Sebanyak 3 unit meja judi tembak ikan, berhasil diamankan petugas, dari lokasi tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Camat Danau Sipin, Rizalul Fikri. Katanya, tiga unit meja judi tembak ikan tersebut langsung diangkut oleh petugas Satpol PP Kota Jambi.
"Iya, ada 3 meja judi tembak ikan yang diamankan dari RT 01, Solok Sipin dan operasi sudah selesai," kata Rizalul, Jumat (12/3/2021) sore.
Tidak hanya itu, petugas juga turut merazia sejumlah rumah kos yang tidak jauh dari lokasi penggerebekan judi ikan.
"Untuk data lengkapnya, itu ada di Satpol PP," jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tribun menunggu keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kota Jambi.
Baca juga: Kembali Lakukan Refocusing Kota Jambi Pangkas Anggaran 11 Persen
Baca juga: Peruntungan Ramalan Shio Harian Untuk 13 Maret 2021, Monyet, Naga, Tikus, dan Ular Beruntung
Baca juga: Gadis Ini Kabur dari Korea Utara dan Jadi Pembelot, Begini Nasibnya Setelah Sampai Korea Selatan