Direktur Dituntut 4 Tahun
BREAKING NEWS Direktur Pengadaan Seragam Linmas Dituntut 4 Tahun Penjara
Zuli Handoko, Dituntut empat pidana penjara dalam kasus korupsi pengadaan seragam dan atribut Linmas di Satpol PP Kabupaten Merangin
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI .COM, JAMBI - Zuli Handoko, Dituntut empat pidana penjara dalam kasus korupsi pengadaan seragam dan atribut Linmas di Satpol PP Kabupaten Merangin tahun 2018. Tuntutan di bacakan Jaksa Penuntut Kejari Merangin Rabu (10/3/2021).
Zuli Handoko merupakan pihak pemenang tender pada pengadaan seragam dan atribut Linmas di Satpol PP Kabupaten Merangin. Seragam tersebut digunakan untuk pengamanan Pilkada Kabupaten Merangin tahun 2018.
Zuli Merupakan Direktur CV Fiko Putra Merangin. Selain situntut pidana pokok, ia juga dituntut denda senilai 200 juta rupiah, subsider enam bulan kurungan.
Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara senilai 15 juta rupiah, subsider satu tahun penjara.
Seperti halnya terdakwa Akmal Zen mantan Kasatpol PP Kabupaten Merangin, Zuli dinyatakan terbukti bersalah sebagamana dalam dakwaan Primer.
Yakni melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1), junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentan tindak pidana pemberantasan korupai. Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terdakwa Lainnya yakni Achiruddin, anggota polisi di Lingkungan Polres Merangin yang turut didakwa dalam perkara melakukan korupsi bersama-sama ini.
Achiruddin dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun. Denda 200 juta rupiah subsider enam bulan pidana kurungan.
Namun, nilai uang pengganti kerugian negara yang dibebankan terhadap terdakwa Achiruddin lebih tinggi. Yakni 278 juta rupiah, subsider 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangan JPU Kejari Merangin, hal yang memberatkan selain menimbulkan kerugian negara senilai 434 juta rupiah, terdakwa selaku anggota polri tidak memberikan contoh yang baik.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang," ucap JPU Kejari Merangin.
Sementara terdakwa Iskandar Amkl selaku ketua Pokja Pengadaan seragam dan atribut Linmas dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Serta denda senilai 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Terjadap terdakwa Iskandar tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara. (Dedy Nurdin)
Baca juga: Protes Penebangan Hutan Gunung Kerinci Sekelompok Pemuda Gelar Aksi Sosial di Tugu Macan
Baca juga: Cerita Wow Tantowi Yahya Perkenalkan Produk Indonesia di Negara-negara Pasifik
Baca juga: Pemprov Jambi Kembali Refokusing Anggaran dan Pemulihan Ekonomi Serta Bansos Tetap Dilanjutkan