Berita Nasional

SIAPA Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya Ancam Kirim Santet ke Ketua Demokrat Versi KLB Moeldoko

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat

Editor: Rahimin
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya. Siapa Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya Ancam Kirim Santet ke Ketua Demokrat Versi KLB Moeldoko 

AHY bilang,  kedatangannya ke Kemenkumham untuk membuktikan KLB yang mengukuhkan Moeldoko sebagai ketua umum adalah tidak sah.

AHY hari ini juga menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyampaikan keberatan atas diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) Jumat (5/3/2021) kemarin.

Pantauan Tribunnews di lokasi, Senin (8/3/2021), tim dari DPP Demokrat membawa dua boks berisikan dokumen otentik yang menunjukkan penyelenggaraan KLB di Sibolangit, Deli Serdang adalah ilegal.

 Penyerahan dua boks ini diterima langsung oleh Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra beserta jajaran Anggota KPU yang didampingi Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Agus Harimurti Yudhoyono saat memberi tanggapan atas KLB Partai Demokrat di Sumatera Utara
Agus Harimurti Yudhoyono saat memberi tanggapan atas KLB Partai Demokrat di Sumatera Utara (CAPTURE YOUTUBE KOMPAS TV)

"Menyerahkan ke KPU surat terkait keabsahan Surat Kepemimpinan Partai Demokrat hasil Kongres ke-5 serta AD/ART yang disahkan oleh Kemenkumham pada 2020 lalu."

"Dengan demikian keabsahan ini sekaligus menggugurkan apa yang dilakukan oleh gerakan pengambil," kata AHY di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/3/2021).

Sebelumnya, AHY juga menyerahkan pembuktian serupa ke kantor Kementerian Hukum dan HAM.

Pada penyerahan dokumen tersebut AHY mengatakan, proses pengambilan keputusan KLB itu tidak sah, tidak kuorum dan tidak ada unsur DPP yang seharusnya menjadi penyelenggara.

Baca juga: Apa Itu Long Covid-19? Gejala yang Dialami Ashanty dan Aurel Setelah Sembuh dari Virus Corona

Ia menjelaskan, berdasarkan AD/ART, KLB bisa diselengarakan jika disetujui dan diikuti sekurang-kurangnya dua pertiga ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

Selain itu, sekurang-kurangnya setengah dari jumlah ketua DPC se-Indonesia, dan harus mendapat persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) dalam hal ini Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Penulis : Gading Persada

Sebagian artikel ini tayang di Kompas.tv  dan di surya.co.id dengan judul Biodata Iti Octavia Jayabaya, Bupati Lebak yang Ucap Santet Banten akan Dikirim untuk KSP Moeldoko

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sumpah Setia ke AHY, Bupati Lebak Iti Octavia Siap Kirim Santet Banten ke KSP Moeldoko

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved