Ngaku Kesal Anak Bermain, Bocah 6 Tahun Dianiaya Ibu Tiri, Leher, tangan hingga Kaki Patah

Kesal lihat anak bermain-main, seorang ibu tiri di Sukabumi aniaya anaknya. Polisi menetapkan SS (21) ibu tiri yang menganiaya bocah berinisial AA (6

Editor: Suci Rahayu PK
(Shutterstock/Kompas.com)
ILUSTRASI Penganiayaan 

TRIBUNJAMBI.COM - Kesal lihat anak bermain-main, seorang ibu tiri di Sukabumi aniaya anaknya.

Polisi menetapkan SS (21) ibu tiri yang menganiaya bocah berinisial AA (6) warga Kelurahan/Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sebagai tersangka.

Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif saat menjenguk bocah korban aniaya di RSUD Palabuhanratu, Senin (8/3/2021).
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif saat menjenguk bocah korban aniaya di RSUD Palabuhanratu, Senin (8/3/2021). (Tribunjabar)

Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan, korban dianiaya oleh ibu tirinya sudah berlangsung sekitar satu bulan.

Motifnya pelaku jengkel melihat korban selalu bermain-main.

Baca juga: Ketua DPW Partai BERKARYA Dituduh Tidur Sekamar dengan Istri Orang, Mantan Wakil Ketua DIPENJARA

Baca juga: Peserta KLB Partai Demokrat di Sumut Dibayar? Gerald Ngaku Akan Daoat Rp 100 Juta

"Sudah satu bulan terakhir kekerasan itu dilakukan oleh ibu tiri kepada si anak, motifnya karena jengkel, anaknya sering main, bermain-main terus di rumah tidak bisa diarahkan," ujar Lukman, Senin (8/3/2021).

Lukman menuturkan, korban mengalami luka di bagian kaki akibat siraman air panas, leher hingga bibir, bahkan kaki sebelah kiri korban patah.

"Luka yang terdapat pada badan anak itu perbuatan dari ibu tirinya, mulai bibir, leher, tangan, kaki patah sebelah kiri, kaki sebelah kanan juga mengalami bekas luka akibat penyiraman air panas," ujarnya.

Akibat perbuatannya, SS dikenakan pasal 80 ayat 2 dan 4 UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman lima tahun penjara ditambah sepertiga seperti tertuang di ayat 4.

"Kalau terhadap ibu tirinya SS sudah kami tangani pidananya sesuai pasal 80 ayat 2 dan 4 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya 5 tahun penjara plus sepertiga di ayat 4 dikarenakan kekerasan tersebut dilakukan oleh orang tua atau wali dari pada korban," ujarrnya.

Baca juga: Jokowi Diminta Pecat Moeldoko, Pengamat: Jika Presiden Diam Dugaan Keterlibatan Istana Benar

Baca juga: Emosi Ibunda Felicia Kembali Meledak Lihat Kemesraan Kaesang dan Nadya Arifta: Saya Ibu Terzolimi!

Lukman Syarif meneteskan air mata saat menjenguk AA (6) di RSUD Palabuhanratu, Senin (8/3/2021).

Kapolres mengaku sedih saat melihat bocah yang jadi korban penganiayaan ibu tiri tersebut.

Kapolres mengatakan, orang tua wajib merawat anak dengan penuh kasih sayang.

"Ya jadi kita ini orang tua, anak harus kita rawat, kita sayang, siapa pun itu anak kecil, mau kita orang tuanya atau siapa pun kita lebih tua, anak kecil enggak ada daya dan upaya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

"Anak kecil ini diberikan kekerasan-kekerasan seperti itu tidak ada daya dia untuk melawan dan memang anak kecil itu memang harusnya tugas kita merawat dengan baik, dengan kesabaran. Dan umur adik kita AA tersebut itu adalah umur-umur yang sangat-sangat memerlukan kasih sayang bukan sebaliknya," ucapnya.

Baca juga: Siswa SMPN 5 Muarojambi Tiga Hari Tak Pulang ke Rumah, Orang Tua Lapor Polisi

Baca juga: Cara Memulihkan Indera Penciuman yang Hilang Karena Covid-19

Ia mengimbau kepada masyarakat agar menjaga anak-anaknya tanpa melakukan kekerasan apapun.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved