Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ajukan 4 Bukti Surat pada Praperadilan Kasus Penangkapan dan Penahanan

Sidang gugatan praperadilan penangkapan dan penahanan tidak sah Habib Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dikatakan kuasa

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com
Pendiri FPI Rizieq Shihab 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang lanjutan praperadilan Rizieq Shihab digelar Selasa (9/3).

Sidang gugatan praperadilan penangkapan dan penahanan tidak sah Habib Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikatakan kuasa hukum Rizieq Shihab, Djudju Purwantoro pihaknya menyerahkan 4 bukti surat untuk mendukung dalil yang di praperadilankan.

Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (istimewa via Tribunnews)

"Hari ini memberikan surat - surat bukti, kami menyerahkan bukti surat itu ada 4 bukti, dan termohon itu ada 35 berkas," kata Djudju usai sidang di PN Jaksel, Selasa.

"Kalau dari termohon mereka menyerahkan bukti atau berkas ataukah itu pemanggilan, penangkapan, penahanan, seperti berkaitan Habib Rizieq," sambugnya.

Baca juga: Telan Anggaran Rp 100 Juta, Stadion Sepak Bola Tebo Tak Kunjung Dimanfaatkan

Baca juga: Poisi Diminta Tangkap Tedy Agustiansjah, Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp 30 Miliar

Rizieq Shihab ditetapkan tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu.

Seperti diberitakan Rizieq Shihab sudah mengajukan praperadilan di PN Jaksel tapi ditolak hakim.

Kubu Rizieq Shihab kemudian kembali mengajukan praperadilan di PN Jaksel atas kasus yang sama.

Praperadilan ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021. Pihak Tergugatnya adalah Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri.

Mereka menyebut kasus Rizieq Shihab adalah pelanggaran protokol kesehatan.

Tapi Rizieq Shihab malah dijerat Pasal 160 KUHP yang mengatur tindakan penghasutan.

tim hukum Rizieq menjelaskan kliennya ditahan berdasar Pasal 160 KUHP yang punya ancaman pidana di atas 5 tahun.

Baca juga: Kakek Nekat, Mengaku Polisi Lalu Tipu dan Setubuhi Dua Orang Korbannya Berjanji Akan Menikahi

Baca juga: Cerita Penumpang Batik Air yang RTB ke Bandara Jambi, Saat Mendarat Getaran Pesawat Lebih Keras

Namun penahanan kliennya didasarkan pada dua surat perintah penahanan berbeda dalam kasus yang sama. 

Padahal berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 hanya mengenal 1 surat perintah penyidikan serta 1 surat perintah penahanan dalam kasus yang sama.

Yakni surat perintah penyidikan pertama nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum, tertanggal 26 November 2020, dan surat perintah penyidikan kedua nomor SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum, tertanggal 9 Desember 2020.

Sehingga kata dia, tindakan penahanan Rizieq Shihab oleh termohon tidak sah dan menyimpang dari ketentuan KUHAP.

Sumber: Tribunnews

https://www.google.com/amp/s/m.tribunnews.com/amp/metropolitan/2021/03/09/kubu-rizieq-shihab-sodorkan-4-bukti-surat-di-pn-jakarta-selatan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved