Kasus Penangkapan Mantan Pimpinan FPI: Rizieq Shihab Siap Adu Bukti dengan Polisi Hari Ini

Sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan Muhammad Rizieq Shihab memasuki tahan pembuktian.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews.com/Jeprima
Sidang praperadilan Muhammad Rizieq Shihab memasuki tahap pembuktian hari ini. 

Kasus Penangkapan Mantan Pimpinan FPI: Rizieq Shihab Siap Adu Bukti dengan Polisi Hari Ini

TRIBUNJAMBI.COM- Sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan Muhammad Rizieq Shihab memasuki tahan pembuktian.

Mantan pimpinan FPI itu akan adu bukti dengan pihak kepolisian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, mengatakan agenda sidang hari ini adalah pembuktian.

"Jadwalnya adalah pembuktian dari termohon dan pemohon, bukti surat maupun bukti saksi," kata Alamsyah saat dikonfirmasi.

Sementara, Suharno, Kepala Humas PN Jakarta Selatan sekaligus Hakim tunggal dalam persidangan ini menjelaskan, pemohon dan termohon akan lebih dulu menunjukkan bukti surat.

"Kemudian dilanjutkan keterangan saksi dari pihak pemohon," ujar Suharno.

Baca juga: Proyek Rumah DP Rp 0 Anies Baswedan Terancam Bubar Setelah KPK Tetapkan Pria Ini Jadi Tersangka

Baca juga: Partai Demokrat Pecah, Ternyata Partai-partai Besar Ini Pernah Mau Bubar Duluan

Saat sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyebut surat penangkapan Polda Metro Jaya terhadap kliennya cacat hukum.

Menurutnya, Polda Metro Jaya tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

"Bahwa termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri pemohon padahal termohon tidak ada atau tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata salah kuasa hukum Rizieq di ruang sidang utama.

Sidang praperadilan Muhammad Rizieq Shihab memasuki tahap pembuktian hari ini.
Sidang praperadilan Muhammad Rizieq Shihab memasuki tahap pembuktian hari ini. (Tribunnews.com/Jeprima)

"Tindakan dan perbuatan termohon tersebut adalah di luar ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menentukan untuk menetapkan seseorang bersetatus tersangka minimal harus ada dua alat bukti yang cukup atau ada dua alat bukti yang sah," lanjutnya.

Kuasa hukum Rizieq Shihab juga menilai Polda Metro Jaya belum pernah menyita alat bukti dan tidak memeriksa saksi-saksi.

"Surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/2502/XII/2020 Ditreskrimum Tanggal 12 Desember 2020 atas diri pemohon adalah tidak sah karena mengandung cacat hukum dan tidak sesuai dengan hukum administrasi yang di atur dalam KUHAP dan juga melanggar peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," ujar dia.

Hal itu kemudian dibantah oleh tim hukum Polda Metro Jaya saat membacakan tanggapannya di ruang sidang.

"Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah," kata salah satu tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di ruang sidang utama.

Baca juga: Fahri Hamzah Mendadak Tanya Kabar Kaesang Putra Jokowi, Begini Reaksi Ali Ngabalin Setelah Gaduh

Empat alat bukti tersebut meliputi keterangan para saksi, dokumen, keterangan ahli, dan sejumlah petunjuk yang ditemukan.

Bukti-bukti tersebut, jelas kuasa hukum Polda Metro Jaya, juga diperkuat pertimbangan Hakim pada sidang praperadilan sebelumnya.

"Yang menyatakan bahwa dari alat bukti yang disampaikan oleh penyidik dapat membuktikan bahwa setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2020 telah meminta keterangan dari beberapa orang dari FPI untuk keseimbangan pemeriksaan," ujar dia.

Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan penjelasan terkait penahanan Rizieq Shihab. Polisi menyebut Rizieq Shihab tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

"Pemohon tidak kooperatif dan tidak datang tanpa alasan yang patut setelah dipanggil dua kali untuk diperiksa sebagai saksi. Sampai termohon harus memberikan ultimatum kepada pemohon untuk menyerahkan diri atau kalau tidak akan dilakukan upaya paksa penangkapan," ucap kuasa hukum Polda Metro Jaya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kuasa Hukum Rizieq Shihab dan Polisi Siap Adu Bukti dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved