Berita Nasional

Hakim Pertanyakan Alasan Pihak Polda Metro Jaya Dua Kali Absen di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab, kembali digelar Senin (8/3/2021).

Editor: Rahimin
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Rizieq Shihab saat keluar dari Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya unuk dipindahkan ke Rutan Bareskrim, Kamis (14/1/2021) sore pukul 14.57. Hakim Pertanyakan Alasan Pihak Polda Metro Jaya Dua Kali Absen di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab 

Hakim Pertanyakan Alasan Pihak Polda Metro Jaya Dua Kali Absen di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab, kembali digelar Senin (8/3/2021).

Pada sidang kali ini, pihak Polda Metro Jaya selaku termohon kini menghadiri sidang.

Hakim tunggal Suharno menanyakan alasan termohon absen di dua sidang sebelumnya yakni pada 22 Februari 2021 dan 1 Maret 2021.

"Alasan tidak hadir kenapa?" tanya Suharno di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, dikutip dari Tribunnews.com.

Nazaruddin Disebut Danai KLB Wasekjen Demokrat Beri Sindiran Pedas, Uangnya Banyak Darimana

Pengacara Kondang Hotma Sitompul Disebut Dibayar Rp 3 Miliar dari Fee Bansos Covid-19

Baca juga: Kabupaten OKU Tak Punya Kepala Daerah, Bupati Meninggal Wakil Bupati Ditahan Oleh KPK

Pihak kepolisian menjelaskan, pihaknya tidak menghadiri sidang perdana dikarenakan ada kesalahan alamat.

“Yang pertama itu karena salah alamat, yang pertama itu (surat panggilan sidang) diantarkan ke Bareskrim," kata salah seorang perwakilan termohon.

Hakim kembali menanyakan alasan ketidakhadiran pihak Polda Metro Jaya di sidang kedua.

“Kami masih koordinasi dengan Bareskrim," ujar perwakilan termohon.

Rizieq Shihab
Rizieq Shihab (Tribunnews.com)

Diketahui, gugatan praperadilan dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel ini diajukan terkait penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab dalam kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.

Kuasa hukum menilai, penangkapan Rizieq dipaksakan oleh aparat kepolisian.

Soalnya, Rizieq telah mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Baca juga: Kasus Mutasi Virus Corona B.1.1.7 Ada di Sumatera Selatan, Kemenkes Ingatkan Virus Ini Lebih Menular

Baca juga: PROFIL Bupati Bintan Dipecat AHY dari Posisi Ketua DPD Demokrat? Tokoh Pembentukan Provinsi Kepri

Baca juga: SIAPA Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya Ancam Kirim Santet ke Ketua Demokrat Versi KLB Moeldoko

Kuasa hukum Rizieq menilai Pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dijadikan dasar polisi menahan Rizieq, tidak relevan dengan kasus kerumunan yang menjerat klien mereka.

Kuasa hukum berpandangan penangkapan dan penahanan Rizieq tidak berlandaskan KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang diajukan pihak Rizieq. Gugatan praperadilan pertama atas status tersangka Rizieq di kasus yang sama telah ditolak hakim PN Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved