Tolak Hasil KLB, Pengurus Demokrat Provinsi Jambi Antar Berkas Kepengurusan ke KemenkumHAM

Melaksanakan instruksi dari DPP Demokrat, pengurus DPD Demokrat Provinsi Jambi mengantarkan langsung dokumen kepengurusan partai dan surat pernyataan

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
DPD Demokrat Provinsi Jambi antar berkas ke Kemenkumham. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengurus DPD Demokrat Provinsi Jambi mengantarkan berkas berupa SK Kepengurusan dan AD/ART partai ke KemenkumHAM disertai surat pernyataan.

Melaksanakan instruksi dari DPP Demokrat, pengurus DPD Demokrat Provinsi Jambi mengantarkan langsung dokumen kepengurusan partai dan surat pernyataan sikap.

Pengurus yang hadir langsung mengantarkan berkas antara lain, Umar Ibrahim wakil ketua DPD, Deddy Fitriadi Badan hukum dan pengamanan partai, Drs Arfan DPC Sarolangun, Arison ketua DPC Kota Jambi, Arniwati ketua PDRI, Jhon Arles wakil bendahara, Aleksa wakil sekretaris, Hj Risna wakil bendahara, Kemas Solihin divisi hukum dan Ernida Rauf PDRI.

Baca juga: Pihak Istana Tanggapi Asmara Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue, Kalau Nggk Suka Jangan Dipaksa

Baca juga: Dandim 0416/Bute Tegaskan Tindak Tegas Jika Ada Anggotanya Terlibat PETI

Baca juga: Jhoni Allen Marbun Ditetapkan Jadi Sekjen Partai Demokrat Kubu KLB Moeldoko

Umar Ibrahim mengatakan bahwa kedatangan mereka ini untuk menindaklanjuti instruksi arahan DPP Partai.

Mengantarkan dokumen resmi partai melalui KemenkumHAM Jambi untuk diteruskan ke KemenkumHAM Pusat.

"Kami datang ke KemenkumHAM ini menindaklanjuti apa yang dilakukan di DPP untuk mengantarkan pernyataan sikap bahwa kami menolak KLB yang dilaksanakan di Sibolangit Sumatera Utara,"tegas Umar Ibrahim, Senin (8/3/2021).

Umar mengatakan bahwa kehadiran mereka juga mengantarkan beberapa dokumen terkait kepengurusan Partai. Dan juga menyerahkan surat pernyataan sikap.

"Kami mengantarkan berkas dan hal hal yang terkait kepengurusan partai,"ucapnya.

Umar sendiri mengatakan tujuannya agar pihak KemenkumHAM Jambi meneruskan sikap pengurus partai Demokrat Provinsi Jambi yang menolak hasil KLB sebagai perbuatan yang ilegal.

"KLB itu ilegal karena tidak dihadiri oleh ketua-ketua DPD dan DPC yang resmi dan jika mereka hadir pun itu, khusus yang dari Jambi, mereka itu Ilegal,"tegas Umar Ibrahim.

Wakil ketua DPD Demokrat provinsi Jambi ini sendiri mengakui bahwa langkah yang mereka lakukan ini serentak se Indonesia bersamaan dengan langkah yang dilakukan pihak pengurus partai di DPP Demokrat.

Purwantoro, Kabid Pelayanan Hukum KemenkumHAM Jambi mengatakan kehadiran pihak partai Demokrat menyampaikan pernyataan sikap dalam bentuk tertulis. Mohon untuk diteruskan ke pusat.

"Kehadiran pengurus DPD partai Demokrat ini sebagai silahturahmi dan menyampaikan pernyataan sikap dalam bentuk tertulis dan mohon untuk diteruskan ke pusat,"ucap Purwantoro.

Purwantoro juga mengatakan selain surat pernyataan sikap juga ada beberapa dokumen yang telah diterima pimpinan KemenkumHAM.

"Kami hanya menerima dan meneruskan ke pusat dokumen yang disampaikan pihak partai Demokrat,"kata Purwantoro.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved