Pemprov Jambi akan Kembali Melakukan Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19
Ini sesuai dengan adanya surat edaran Menteri Keuangan nomor II/PK-2021 yang berisi tentang, penyesuaian anggaran atau refocusing terhadap Dana Alokas
Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi kembali refocusing anggaran kegiatan di APBD Provinsi Jambi tahun 2021 untuk kebutuhan penanganan Covid-19.
Refocusing tersebut berkenaan adanya program vaksinasi.
Ini sesuai dengan adanya surat edaran Menteri Keuangan nomor II/PK-2021 yang berisi tentang, penyesuaian anggaran atau refocusing terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) sebanyak 8 persen. Kemudian juga ada dana transfer lainnya.
Baca juga: Bupati Anwar Sadat Paparkan Kondisi Kabupaten Tanjabbar, Ini Tanggapan Pj Gubernur Jambi
Baca juga: Penemuan Mayat di Hotel Kawasan Pasar Jambi, Korban Ditemukan Hanya Pakai Celana Dalam
Baca juga: Peresmian Jembatan Rantau Limau Manis Tunggu Jadwal dari Pj Gubernur Jambi
Diketahui, untuk DAU Pemprov Jambi saat ini sebesar Rp 106 miliar.
Sehingga untuk refocusing yang akan dilakukan, secara hitungan kasar yang telah dilakukan nantinya sebanyak Rp 1,6 miliar.
Lanjutnya, Anggaran Rp 1,6 miliar tersebut termasuk di dalamnya anggaran dari Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp 20 miliar yang akan saat ini telah dialokasikan untuk vaksinasi.
Diperkirakan, refocusing tersebut akan dilakukan pada akhir Maret mendatang.
“Kita juga sedang mempersiapkan untuk rapat dengan tim TAPD Provinsi Jambi, untuk mensuport kegiatan apa saja yang diberikan anggaran dari refocusing tersebut,” kata Harsa Kabid Keuangan Bakeuda Provinsi Jambi.
Untuk setiap OPD, Harsa menyebutkan dari anggaran yang ada nantinya akan di refocusing sebesar 10 persen hingga 11 persen.
Dia juga menyebutkan, sebelum surat edaran ini keluar, pihaknya telah menyediakan anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk vaksinasi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto meminta agar refocuisng ini dilakukan dengan aturan dan harus jelas.
Edi Purwanto mengatakan refocusing tersebut memang wewenang eksekutif, namus harus dilakukan dengan jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita percayakan saja kepada mereka, mana yang harus diprioritaskan mana yang tidak,” kata dia, Minggu (7/3/2021).
Lanjutnya, semua harus terukur, kata Edi untuk refocusing tersebut harus tahu anggaran apa saja yang akan di refocusing.
Apalagi ini berkenaan dengan pandemi Covid-19. terkait hal ini, pihkanya belum menerima laporan terkait adanya refocusing tersebut.
“Baru disampaikan secara lisan, belum dengan pemberitahuan yang secara resmi,” tambahnya. Edi menyebutkan, soal refocusing ini sebenarnya tak harus dilaporkan ke DPRD Provinsi Jambi. Karena ini memang wewenang eksekutif. “Kami sifatnya hanya menerima laporannya saja,” sebutnya.