Berita Batanghari
14 Titik Api di Batanghari Berhasil Dipadamkan, Pembakar Lahan Didenda Rp 5 Miliar
Data BPBD Batanghari, jumlah titik api dari Februari hingga Minggu (7/3/2021) ditemukan 14 titik api dan berhasil dipadamkan
Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
14 Titik Api di Batanghari Berhasil Dipadamkan, Pembakar Lahan Didenda Rp 5 Miliar
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Musawira
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batanghari, jumlah titik api dari Februari hingga Minggu (7/3/2021) ditemukan 14 titik api dan berhasil dipadamkan.
Hal itu diungkapkan Sekretaris BPBD Batanghari, Samral Lubis.
Menurutnya, pada Januari berdasarkan hasil monitoring tidak ada peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pada Februari, BPBD mencatat 10 titik api, jika diakumulasikan luas lahan yang terbakar seluas 7.6 hektare.
Baca juga: Pose Bareng Fero Walandouw, Wajah Bantal Natasha Wilona Saat Menikmati Malam Mingguan Disorot!
Baca juga: 2 Buruh Berduel Saling Bacok, Tak Terima Disindir Kerja Belum Beres Sudah Dapat Upah, Satu Tewas
Baca juga: Gatot Nurmantyo Ingat Jasa SBY dan Sindir Moeldoko, Tak Mau Ikut Kudeta AHY Sebagai Ketua Umum PD
"Untuk Maret ini dari awal Maret hingga 7 Maret 2021 tercatat 4 titik api, dengan luas 1.6 hektare lahan terbakar,” ujar Samral Lubis, Minggu (7/3/2021).
Samral menjelaskan, 14 titik api tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Muara Bulian ada 7 titik api, Mersam ada 1 titik api, Bajubang 1 titik api, Maro Sebo Ulu 3 titik api dan Kecamatan Pemayung 2 titik api.
Lanjutnya, 14 titik api wilayah Batanghari sudah ditanggani dengan cepat oleh seluruh pihak, baik pemerintah daerah, Kepolisian, TNI, Manggala Agni Daops Sumatra X Muara Bulian dan masyarakat peduli api serta masyarakat itu sendiri.

“Antisipasi karhutla yang perlu dilakukan adalah sosialisasi secara menyeluruh di tengah masyarakat,” kata Samral Lubis.
Sejauh ini, pihak kepolisian sudah secara masif turun ke masyarakat memberikan imbauan jangan membuka lahan dengan cara dibakar karena ada sanksi dan denda pembakaran lahan sebesar Rp 5 Miliar berdasarkan ketentuan dari Undang-undang nomor 41 tahun 1999 kehutanan pasal 78 ayat 3.
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Yamaha Indonesia Motor untuk Lulusan D3 hingga S1, Simak Persyaratan
Baca juga: Ikatan Cinta 7 Maret 2021: Andin Sadarkan Diri di Tempat Asing, Akankah Segera Ditemukan Al?
Dikatakanya, Maret 2021 ini masih akan terus berlanjut, diharapkan masyarakat memahami aturan dari pemerintah jangan membakar hutan dan lahan.
"Status daerah kita memang belum ditetapkan, akan tetapi potensi karhutla bisa saja terjadi akibat kelalaian manusia," pungkasnya.