Berita Kota Jambi
VIDEO Polda Jambi Ringkus Komplotan Perampok yang Sekap Sopir dalam Kontainer
Tidak hanya, itu kata Kaswandi, ketiga pelaku juga sudah menjual sebagian barang bukti tersebut secara perorangan.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil meringkus 3 dari 5 perampok, yang menyekap Eka di dalam truk kontainer, di Jalan Lintas Timur, KM 41, Bukit Baling, Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Rabu (13/1) lalu.
Sekira kurang lebih 1 bulan menjadi target kepolisian, tiga pelaku yaitu Rudi Zatmiko (31), Muhammad Safix (35), dan Amri (37) berhasil diringkus petugas di dua lokasi berbeda.
Rudi dan Safix diamankan di wilayah Tanjung Bintang, Lampung Selatan, dan tersangka Amri diamankan di wilayah Muara Telang, Banyuasin, Sumatera Selatan, akhir Februari 2021 lalu.
"Kita amankan di dua wilayah, dan waktu yang berbeda," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, Jumat (5/3) sore.
Dari 1.245 unit handphone, petugas baru berhasil mendapat 73 unit handphone dari pelaku. Sementara sisanya diduga berada pada dua tersangka lainnya, yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Menurut Kaswandi, ketiga pelaku juga sudah menjual sebagian barang bukti tersebut secara perorangan.
"Untuk barang bukti masih kita dalami, dan kita duga sebagian besar masih berada di dua pelaku lainnya," jelas Kaswandi.
Total kerugian akibat aksi komplotan perampok tersebut yakni Rp1 miliar. Awalnya, ribuan handphone tersebut rencananya akan dibawa oleh korban, Eka ke wilayah Pekanbaru, Riau.
Saat ini, tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi.
Dua dari perampok yang menggasak 1.245 unit handphone merek Xiaomi, serta turut menyekap seorang sopir di dalam mobil truk boks, ditembak polisi. Keduanya, yakni, Muhammad Safix (35), dan Amri (37) ditembak, karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat akan diamankan.
Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni, Rudi Zatmiko (31) ditangkap tanpa perlawanan. Tersangka Safix harus mendapat perawatan intensif, usai ditembak kakinya oleh petugas.
"Benar kita beri tindakan tegas dan terukur, sementara untuk tersangka Safix tidak bisa kita hadirkan, karena masih menjalani perawatan di rumah sakit," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, Jumat, (5/3/2021) sore.
Kata Kaswandi, pengungkapan tersebut berawal saat Polres Muarojambi menerima laporan adanya korban perampokan dan disekap di dalam sebuah mobil truk boks di wilayah Bukit Baling. Setelah berkodrinasi dengan Polres Muarojambi, kasus tersebut akhirnya diambil oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.
"Ya karena ini kasusnya menonjol, jadi kita tangani langsung," bilang Kaswandi.
Setelah mengumpulkan sejumlah petunjuk, dan mendapat keterangan dari korban yang bernama Eka, sopir truk yang disekap oleh lima orang komplotan perampok tersebut, Tim Resmob Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan. Petugas mendapat informasi, bahwa Rudi, pelaku utama dalam aksi perampokan tersebut sedang berada di wilayah di wilayah Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Tepat Kamis subuh 25 Februari 2021 lalu, tersangka Rudi berhasil diringkus beserta sejumlah barang bukti. Selanjutnya, tim kembali melakukan pengembangan, dan tidak jauh dari lokasi Rudi ditangkap, petugas berhasil meringkus Safix, hanya selang beberapa saat setelah mengamankan Rudi.