Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Syarat yang Dibutuhkan

Program BLT UMKM Rp 2,4 juta akan dimulai pada Maret 2021. "Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya, dikutip dari

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram kemenkopukm
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) 

2. Nama Lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon

Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Baca juga: Mengulik Peran AKP Drh Fitri Patmawati, Polwan Cantik Sekaligus Dokter Hewan Biddokkes Polda Jambi

Baca juga: VIDEO Viral Detik-detik TKA Asal Korea Tendang Karyawan Lokal di PT Taekwang Subang

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

(Tribunnews.com/Nuryanti, Kompas.com/Elsa Catriana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dimulai Maret 2021, Berikut Cara Mendapatkan dan Syarat Penerima, Siapkan KTP, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved