Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Syarat yang Dibutuhkan

Program BLT UMKM Rp 2,4 juta akan dimulai pada Maret 2021. "Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya, dikutip dari

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram kemenkopukm
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) 

TRIBUNJAMBI.COM - Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dilanjutkan tahun 2021.

Seperti dikatakan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, pelaksanaan program ini masih disiapkan.

Program BLT UMKM Rp 2,4 juta akan dimulai pada Maret 2021.

"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta, simak syarat hingga cara mendapatkannya.

Baca juga: Mengulik Peran AKP Drh Fitri Patmawati, Polwan Cantik Sekaligus Dokter Hewan Biddokkes Polda Jambi

Baca juga: Kok Bisa Anang Hermansyah Negatif Covid-19, Padahal Sempat Gantian Hisap Vape Azriel: Ya Gak Tahu!

Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Berikut pengusul BPUM, yang dikutip Tribunnews.com dari depkop.go.id:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon

Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Baca juga: Mengulik Peran AKP Drh Fitri Patmawati, Polwan Cantik Sekaligus Dokter Hewan Biddokkes Polda Jambi

Baca juga: VIDEO Viral Detik-detik TKA Asal Korea Tendang Karyawan Lokal di PT Taekwang Subang

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

(Tribunnews.com/Nuryanti, Kompas.com/Elsa Catriana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dimulai Maret 2021, Berikut Cara Mendapatkan dan Syarat Penerima, Siapkan KTP, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved