Berita Tebo
Wahyu, Penadah Emas Hasil PETI Tak Berkutik Ditangkap Tim Sultan Polres Tebo
Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo, berhasil mengamankan seorang penadah emas
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
Wahyu, Penadah Emas Hasil PETI Tak Berkutik Ditangkap Tim Sultan Polres Tebo
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo, berhasil mengamankan seorang penadah emas, yang diduga hasil dari aktifitas Penambahan Emas Tanpa Izin (PETI).
Pelaku yang diamankan atas nama Wahyu (21), warga Desa Taman Agung, Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo tak berkutik saat ditangkap pada Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Situasi Memanas di KLB Partai Demokrat Sumut, Satu Orang Terkena Pukulan Benda Tumpul
Baca juga: Tanaman yang Baik Menurut Feng Shui, Tanaman Money Plant dapat Meningkatkan Kekayaan dan Kemakmuran
Baca juga: Tren Speaker Active Terbaru Dengan Design yang Compact dan Serba Digital
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar, S.I.K mengatakan, penangkapan bermula saat tim Sultan Polres Tebo melakukan penyelidikan, karena adanya informasi di rumah pelaku sering terjadi kegiatan jual beli pentolan emas.
"Kami mendapatkan informasi bahwa di rumahnya sering terjadi perbuatan ilegal mining atau jual beli emas dan juga pembakaran emas hasil pertambangan ilegal," kata Kasat, Jumat (5/3/2021).
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 161 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," pungkasnya.(Tribunjambi/hendrosandi)