Semak Bergoyang Ada Suara Rintihan, Ternyata Seorang Pria Tua Bawa Pisau Lagi Rudapaksa Wanita Muda

Tak diduga, di lokasi semak bergoyang seorang pria berusia 63 tahun berinisial BK, menindih seorang wanita.

Editor: Sulistiono
Tribunjambi.com
Ilustrasi Rudapaksa - Tak diduga, di lokasi semak bergoyang seorang pria berusia 63 tahun berinisial BK, menindih seorang wanita. 

TRIBUNJAMBI.COM - Semak-semak di pinggir sungai itu bergoyang. Sayup-sayup terdengar suara wanita merintih.

Suara rintihan wanita ini terdengar oleh dua pria yang kebetulan ada tak jauh dari lokasi suara.

Tak diduga, di lokasi semak bergoyang seorang pria berusia 63 tahun berinisial BK, menindih seorang wanita.

Wanita itu masih berusia 32 tahun, berinisial SR.

Kala melihat dua pria mendekat, BK spontan berdiri. BK mengambil pisau dan mengancam kedua pria yang mendekatinya.

BK kala itu terlihat panik. Ketika dua pria yang datang diancamnya, ternyata BK mencari celah untuk kabur.

BK akhirnya kabur menjauh dari dua pria itu, dan meninggalkan wanita yang ditindihnya.

Ini adalah peristiwa kasus rudapaksa di Kabupaten Ogan Ilir pada 26 Januari 2020.

Kasus ini sudah ditangani Pengadilan Negeri Kayu Agung. Pada 20 Januari 2021, hakim memvonis pidana penjara 8 tahun terhadap BK.

Keputusan pengadilan ini juga sudah tayang di website Mahkamah Agung dan bisa diunduh.

Awal dari tindak asusila ini terjadi ketika SR sedang memancing di sungai sekitar pukul 10.00.

Kala itu, BK datang mendekat. Entah setan dari mana, BK mendekap SR dari belakang.

BK menyeret SR ke semak-semak, mengajaknya berhubungan intim.

SR menolak dan berontak. Tetapi BK mengeluarkan pisau dan mengancam membunuhnya.

Wanita itu pun tak bisa berbuat banyak, menyerah. BK pun merudakpaksa SR.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved