Berita Tanjabbar
Polres Tanjabbar Tangguhkan Penahanan Seorang Tersangka Karhutla, Ini Alasannya
Sementara itu, selama masa penangguhan penahan dikatakan oleh Kapolres bahwa yang bersangkutan diberikan tugas untuk melalukan hal-hal yang positif
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL-Polres Tanjung Jabung Barat tangguhkan penahanan terhadap seorang tersangka pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Tanjabbar. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro.
Ia menyebutkan bahwa seorang tersangka pembakaran lahan di Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjabbar penahannya di tangguhkan. Hal ini dilakukan karena menurut Kapolres yang bersangkutan sudah berjanji untuk tidak melakukan perbuatan membakar lahan lagi.
"Iya ada satu tersangka yang kita tangguhkan penahanannya, dan dalam penangguhan penahanan ini kita juga menghadirkan pihak desa, rt dan juga keluarga. Yang bersangkutan juga hadir dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya," katanya
Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolres penangguhan penahanan ini juga pernah di lakukan pada tahun lalu. Kata kapolres, penangguhan penangganan ini dilakukan atas pertimbangan kemanfaatan hukum dan kemanusiaan.
"Dulu juga pernah kita tangkap pembakar lahan dan kita tidak proses, dan sekarang sudah menjadi pelopor untuk kami mensosialisasikan pencegahan pembukaan lahan dengan cara membakar dan saat ini yang bersangkutan melakukan program pemanfaatan limbah lahan menjadi pupuk kompos,"ungkapnya
"Penanguhan penahannya bukan berarti di bebaskan, penangguhan penahanan itu penahannya yang di pindahkan.
Mudah-mudahan pengadilan juga bisa melakukan terobosan hukum apa bisa di lanjutkan restorasi justice dan ini bisa menjadi kajian dan bisa kami pertanggungjawabkan," tambahnya
Sementara itu, selama masa penangguhan penahan dikatakan oleh Kapolres bahwa yang bersangkutan diberikan tugas untuk melalukan hal-hal yang positif terkait pencegahan Kebakaran lahan di wilayah tempat tinggalnya.
"Jadi setiap hari yang bersangkutan memberikan laporan kepada kita, seperti mereka telah membersihkan lahan, kemudian di buat pupuk kompos. Kemudian pembersihan kanal bersama dengan masyarakat lain. Jadi ini rutin di laporkan ke kita," ucapnya
"Kita juga sampaikan bahwa jangan sekali-kali untuk membakar lahan. Karena kita juga telah menyebar petugas patroli yang rutin melakukan pengecekan di lapangan," pungkasnya
Baca juga: Sekda Provinsi Jambi Sudirman: Adendum Kontrak JBC Bisa Saja Dibahas Bersama
Baca juga: Hadiah Jutaan Rupiah, Tiga Mekanik Ahass Mendapat Predikat Terbaik oleh Sinsen
Baca juga: Kesaksian Warga Terkait Cairan Merah Muncul Dari Tanah : Saya Merinding Melihat Air itu