Kakek 63 Tahun Rudapaksa Wanita Muda, Sudah Terbukti Tak Mau Ngaku, 'Saya Cuma Minta Umpan Pancing'
Sudah terbukti memperkosa, kakek di Kayu Agung masih mengelak saat memberikan keterangan terhadap polisi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sudah terbukti memperkosa, kakek di Kayu Agung masih mengelak saat memberikan keterangan terhadap polisi.
Kakek berusia 63 tahun telah terbukti memerkosa wanita muda berusia 32 tahun.
Kasus itu sudah divonis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung.
Namun, sang kakek ngotot mengaku bahwa dirinya tidak memperkosa wanita tersebut.
Baca juga: Lurah di Bekasi Diduga Cabul, Tapi 6 Staf Malah Beri Kesaksian Berbeda dengan Korban, Ini Katanya
Sebelumnya kita simak dulu bagaimana kronologis kasus ini.
Peristiwa kasus pemerkosaan ini terjadi di Kabupaten Ogan Ilir pada 26 Januari 2020.
Pelaku adalah BK (63) dan korban adalah SR (32).
Saat itu SR sedang memancing di sungai sekitar pukul 10.00 pagi.
BK lalu tiba-tiba datang dan memeluk SR dari belakang.
Dia lalu menyeret SR ke semak-semak dan mengajaknya berhubungan intim.
SR menolak, lalu BK mengeluarkan pisau dan mengancam akan membunuh SR jika tak mau berhubungan intim dengannya.
SR akhirnya menyerah , BK lalu memerkosanya.
Ternyata ada 2 pria yang berada tak jauh dari situ melihat peristiwa pemerkosaan itu.
Baca juga: Ungkap Kedekatan Nissa Sabyan dan Ayus, Iis Dahlia Beri Pengakuan: Tiap Hari Kan Mereka Bareng!
Dua laki-laki itu langsung meneriaki BK yang tengah memerkosa SR.
BK yang panik lalu kabur dan sebelumnya sempat menghardik dua pria yang memergokinya agar tidak mendekat dengan mengacungkan pisau.
SR lalu dibawa menghadap ke ketua RT, lalu kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
TIDAK MAU MENGAKU
Dalam kesaksian korban dan para saksi, terlihat jelas bahwa BK benar-benar memerkosa SR.
Namun, BK sama sekali tidak mau mengakui bahwa dirinya telah memerkosa SR.
Dalam pengakuannya, BK menyebut bahwa ia mendekat SR hanya untuk meminta cacing.
Namun, SR tidak menjawab permintaan BK sehingga dia langsung mengambil umpan cacing milik SR.
Baca juga: Publik Tertipu, Vanessa Angel Rupanya Sengaja Lakukan Settingan Soal Pelakor: Ya Gimana, Cuan!
BK lalu menyebut SR ketakukan lalu mencoba berlari. Saat itulah SR terjatuh.
BK menyebut bahwa SR jatuh dengan posisi telentang.
Kemudian BK mencoba membantu dengan memegang tangan kanan SR dan tak sengaja BK juga memegang payudara SR.
BK lalu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerkosa SR.
Namun, Majelis Hakim mengabaikan pengakuan BK lantaran sudah ada bukti kesaksian dan visum yang memperjelas bahwa BK benar-benar memerkosa SR.
Hakim lalu menghukum BK dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Putusan pengadilan dijatuhkan pada 20 Januari 2021.
Tukang Bangunan Perkosa Ibu Rumah Tangga
Sementara itu, sebelumnya seorang ibu rumah tangga nyaris diperkosa seorang tukang yang sedang memperbaiki dapurnya.
Tukang itu berinisial ST (40). Sedangkan ibu rumah tangga yang nyaris diperkosa itu adalah SS.
Kasus ini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada 19 Januari 2021.
Berikutnya putusan banding dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada 23 Februari 2021.
Baca juga: Publik Tertipu, Vanessa Angel Rupanya Sengaja Lakukan Settingan Soal Pelakor: Ya Gimana, Cuan!
Peristiwa percobaan pemerkosaan ini terjadi di Kabupaten OKU timur pada 27 Agustus 2020.
Saat itu ST mendapat pekerjaan untuk memperbaki dapur di rumah SS.
Dia lalu datang ke rumah SS sekira pukul 14.00.
Sampai di rumah SS, ST tidak langsung bekerja.
Tetapi ia keluar dulu untuk membeli semen dan kembali ke rumah SS.
Saat ST kembali, ternyata SS hanya sendirian saja di rumah.
Saat tengah bekerja , ST lalu keluar lagi untuk membeli minuman keras jenis tuak.
ST lalu meminum tuak di dapur sambil melanjutkan pekerjaannya memperbaiki dapur.
Baca juga: Fitur Baru Whatsapp Web, Sudah Bisa Lakukan Telepon dan Video Call, Begini Cara Mudahnya
Sekitar pukul 20.00, tertulis dalam surat putusan banding, ST lalu terlibat cekcok dengan SS di dapur.
Usai cekcok, SS lalu pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Rupanya ST mengikuti lalu mencoba memperkosa SS di kamar mandi.
Bahkan ST sempat menarik SS ke ruang tengah untuk diperkosa.
SS lalu berontak dan berteriak. ST kemudian kabur setelah SS berteriak.
Di persidangan, ada beberapa barang bukti yang ditunjukkan di depan hakim.
Barang bukti tersebut, antara lain satu daster hitam bermotif bintik-bintik warna putih, satu celana dalam pendek yang sobek, dan
satu buah gayung plastic berwarna merah muda.
Baca juga: Ayah Nissa Sabyan Bantah Anaknya Selingkuh dengan Ayus, Ririe Fairus: Ada Allah yang Melihat!
Sedangkan berdasarkan hasil visum, SS menderita beberapa luka di tubuhnya.
Luka-luka itu, antara lain luka lecet dibagian leher dengan ukuran ± 1cm, luka lecet dibagian tangan kanan dengan ukuran ± 0,5cm, dan luka memar sewarna kulit pada bagian lutut kanan
Dalam putusan bandingnya, hakim pengadilan tinggi sudah sepakat dengan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Baturaja.
ST divonis 1 tahun penjara oleh hakim atas perbuatan percobaan pemerkosaan tersebut.
PERWIRA MENENGAH SELINGKUH DENGAN ISTRI BINTARA
Sementara itu, sebelumnya,seorang oknum perwira TNI terbukti selingkuh dengan istri orang.
Akibat perilaku selingkuhnya, perwira TNI itu menjalani sidang militer.
Hakim lalu memutuskan penjara 5 bulan dan pemecatan dari dinas militer.
Putusan pemecatan kasus perselingkuhan oknum perwira TNI ini dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Militer Tinggi.
Putusan pemecatan dijatuhkan hakim pada 29 Januari 2021 (disamarkan-red) yang ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Selain pemecatan, hakim juga menghukum penjara selama lima bulan terhadap perwira menengah TNI tu.
Ya, ternyata hukuman bagi anggota TNI yang melakukan tindak asusila berupa perselingkuhan bisa sangat berat.
Dalam putusan tersebut, terlihat bagaimana perselingkuhan itu terjadi.
Pamen itu ternyata berselingkuh dengan seorang perempuan, berprofesi sebagai PNS yang merupakan bawahan sang perwira.
Si PNS diketahui istri dari seorang bintara TNI yang berdinas di tempat yang , tetapi berbeda bagian.
Perselingkuhan itu berawal dari perwira yang mengungkapkan rasa sukanya terhadap si PNS pada Oktober 2019.
Ketika itu si perwira mendatangi si PNS di ruang kerjanya, dan menyatakan rasa sukanya.
Berikutnya si perwira kerap curhat tentang rumah tangganya, begitu juga si bawahan.
Dari situlah perselingkuhan mulai terjadi bahkan disertai hubungan intim berulang kali.
Selain melakukan hubungan intim berulang-ulang dan berbeda lokasi, si perwira beberapa kali memberi uang dan barang untuk bawahannya.
Hubungan suami layaknya istri ini diceritakan si perempuan dalam kesaksiannya yang juga dituangkan di dalam surat putusan pengadilan militer.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kakek 63 Tahun Perkosa Wanita Berusia 32 Tahun, Sudah Tertangkap Basah Tetap Tak Mau Mengaku,
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw