17 Nama Bisnis Ilegal Menurut OJK

Usaha gadai ilegal adalah usaha gadai yang beroperasi tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang

Editor: Suci Rahayu PK
Kontan/Muradi
Ilustrasi gadai barang 

TRIBUNJAMBI.COM - 17 bisnis gadai ilegal diumumkan OJK.

Bisnis gadai ilegal marak berkembang di masyarakat di tengah pertumbuhan ekonomi. Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 17 nama bisnis gadai ilegal.

Dikutip dari laman Kontan.co.id pada awal 2021, Sekretaris Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Holilur Rohman menyatakan jasa gadai bakal terus meningkat karena kebutuhan dana tunai di masyarakat masih tinggi.

Ia memperkirakan pembiayaan industri tahun ini tumbuh 20% karena pasar masih bisa bergerak.

Baca juga: Proses Vaksinasi Covid-19 bagi Pelayan Publik di Kota Jambi Tidak Menemui Kendala

Baca juga: Max Sopacua ungkap Alasan KLB Partai Demokrat Harus Berjalan : Adanya Kesumbatan yang Terjadi

Bahkan, kondisi pandemi tidak akan menjadi halangan bagi pertumbuhan bisnis gadai dalam negeri.

Sayangnya, prospek bisnis gadai yang cerah dimanfaatkan sebagian pihak untuk mendapat keuntungan. Banyak pihak yang mendirikan bisnis gadai ilegal

Usaha gadai ilegal adalah usaha gadai yang beroperasi tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Ilustrasi gadai barang
Ilustrasi gadai barang (Kontan/Muradi)

Selain tidak memiliki izin dari OJK, bisnis jasa gadai ilegal juga tidak memenuhi ketentuan POJK Pegadaian.

Contohnya tidak ada juru taksir dan asuransi barang yang digadaikan, sedangkan usaha gadai legal wajib memiliki juru taksir dan mengasuransikan barang yang digadaikan.

Ketentuan tersebut ditujukan untuk kepentingan nasabah.

Artinya, bila tidak memenuhi ketentuan, pengguna jasa gadai tersebut akan mengalami kerugian yang signifikan.

Terbaru, OJK mengumumkan 17 nama bisnis gadai ilegal, yakni:

Baca juga: Perusahaan Perkebunan dan Kehutanan Dilibatkan Cegah Karhutla di Provinsi Jambi

Baca juga: Penghuni Rumah Tertidur, Dua Rumah Milik Warga Muarojambi Dibobol Maling, Korban Tahu Pagi Hari

1 Amadeus Gadai
Jl. Selokan Mataram, Dabag, Condong Catur, Depok, Sleman 55232 (Selatan Selokan Mataram)

2 Asa Gadai
Jl. Laksda Adisucipto, Janti (Utara Flyover Janti ), Sleman

3 Mediatech Gadai
Jl Janti No. 1, Gowok, Caturtunggal, Depok, Sleman (Bawah Jembatan Layang Janti)

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved