Rabu, 3 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Selebritis

Nikita Mirzani Sebut Tak Setuju UU ITE Dicabut, Katitkan dengan Netizen Bar-bar

Artis kontroversial Nikita Mirzani sebut tak sejutu UU ITE dicabut. UU ITE jangan dihapus, kalau dihapus nanti pada barbar netizen nya pada ngaco soal

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Tim Humas Kemenko Polhukam RI
Artis Nikita Mirzani ketika tengah memberikan pendapatnya terkait UU ITE kepada Tim Kajian UU ITE bentukan pemerintah secara virtual pada Selasa (2/3/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM - Artis kontroversial Nikita Mirzani sebut tak sejutu UU ITE dicabut.

Ini dikatakan Nikita Mirzani saat tim mengumpulkan sejumlah masukan dari narasumber pelapor dan terlapor terkait UU ITE.

Artis Nikita Mirzani ketika tengah memberikan pendapatnya terkait UU ITE kepada Tim Kajian UU ITE bentukan pemerintah secara virtual pada Selasa (2/3/2021).
Artis Nikita Mirzani ketika tengah memberikan pendapatnya terkait UU ITE kepada Tim Kajian UU ITE bentukan pemerintah secara virtual pada Selasa (2/3/2021). (Tim Humas Kemenko Polhukam RI)

Beragam masukan dan pandangan narasumber yang pernah bersinggungan dengan UU ITE disampaikan kepada tim melalui virtual pada Selasa (2/3/2021).

sebagai narasumber secara virtual, dari kalangan terlapor antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi.

Baca juga: Andi Mallarangeng dan Jhoni Allen Debat Sengit di Kompas TV, SBY dan Korupsi Hambalang Ikut Diungkit

Baca juga: Kronologi Mark Sungkar Terjerat Korupsi, Rugikan Negara Rp Rp 694 Juta Berawal dari Asian Games 2018

dari kalangan pelapor adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid.

Dari sisi pelapor, artis Nikita Mirzani berpendapat bahwa dirinya tidak setuju jika UU ITE dihapuskan.

Selain itu ia juga meminta agar aparat bertindak cepat dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan UU ITE.

“UU ITE jangan dihapus, kalau dihapus nanti pada barbar netizen nya pada ngaco soalnya,“ kata Nikita dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam pada Rabu (3/3/2021).

Senada dengan kekhawatiran Nikita, Ketua Umum Cyber Indonesia Muanas Alaidid meminta pemerintah berhati-hati dalam merevisi sejumlah pasal di UU ITE agar tidak muncul persoalan baru.

Menurutnya jangan sampai niat baik revisi UU ITE misalnya dalam pasal 27 ayat 3 yang dituding sebagai pasal karet kemudian malah dihapus dan masyarakat menjadi saling menghujat satu sama lain di media sosial.

"Bapaknya dihina ibunya dihina ya mungkin itu akan menjadi persoalan kalau kemudian tidak dilaporkan. Baik pasal 27 ayat 3 pasal 28 ayat 2 ITE. Jadi saya kira ini harus hati-hati dalam persoalan revisi UU ITE,“ kata Muannas.

Baca juga: Lowongan Kerja Indofood untuk Lulusan SMA hingga S1, Simak Posisi yang Dibutuhkan

Namun demikian, berbeda dengan Muannas dan Nikita, aktivis yang pernah dilaporkan terkait UU ITE Ravio Partra menjelaskan hukum seharusnya menciptakan ketertiban, bukan memunculkan chaos di kalangan masyarakat.

"Saya dikata-katain, difitnah dinarasikan sebagai mata-mata asing suatu negara. Kalau saya bereaksi dengan melaporkan banyak orang, ujungnya satu negara dipenjara kan?" kata Ravio.

Ravio juga sempat menceritakan pengalamannya berhadapan dengan pihak kepolisian saat dilaporkan terkait dengan UU ITE.

Sebenarnya, kata Ravio, secara pribadi ia ingin UU ITE tersebut dihapus.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved