Berita Muarojambi
Sosialisasi Pencegahan Karhutla, Kejari Muarojambi Dapat Apresiasi
Ia juga mengatakan, masyarakatnya dipersilahkan membuka lahan, namun tidak dilakukan dengan cara membakar, dan bersih lahan dengan ramah lingkungan.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Kejaksaan Negeri Muarojambi dalam melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Desa Betung Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muarojambi diapresiasi pihak pemerintah Kecamatan Kumpeh.
Dalam kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan itu terlihat dihadiri Kasi Intel Kejari Muarojambi Ahmad Fauzan, dari instansi terkait serta pihak pemerintah kecamatan dan pemerintah desa yang tergabung dalam menangani karhutla.
Seperti yang disampaikan camat Kumpe Suharyanto menyampaikan dalam sambutannya bahwa kebakaran hutan dan lahan ini sangat berdampak bagi semua pihak.
"Kami selaku pemerintah kecamatan apresiasi terhadap Kejari Muarojambi dalam kegiatan sosialisasi pencegahan karhutla ini, dan kami juga senantiasa menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,"kata Suharyanto.
Ia juga mengatakan, masyarakatnya dipersilahkan membuka lahan, namun tidak dilakukan dengan cara membakar, dan bersih lahan dengan ramah lingkungan.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muarojambi Ahmad Fauzan menyampaikan dalam sambutannya menyampaikan, bahwa sosialisasi pencegahan karhutla tersebut bertujuan untuk melindungi dan melestarikan hutan dan lahan milik pemerintah dan masyarakat.
"Salah satunya melindungi hutan dan lahan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan ketika memasuki musim kemarau, semoga pada kegiatan sosialisasi ini wilayah Kabupaten Muarojambi terhindar dari bencana karhutla," tuturnya.
(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
Baca juga: Bupati Batanghari Fadhil Arief Ingatkan Kepala Desa Terkait Dana Desa, Salah Guna Tanggung Sendiri
Baca juga: Hampir 2.000 Dosis Vaksin Didapat Sarolangun dari Pusat Untuk Tahap Kedua, Ini Peruntukannya
Baca juga: Tiba-tiba Buat Kanal Tidak Ada Izin ke Pihak Kades, Warga Tuntut Kerugian ke Perusahaan