Berita Muarojambi

Sosialisasi Pencegahan Karhutla, Kejari Muarojambi Dapat Apresiasi

Ia juga mengatakan, masyarakatnya dipersilahkan membuka lahan, namun tidak dilakukan dengan cara membakar, dan bersih lahan dengan ramah lingkungan.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
(tribun jambi.com/ Hasbi Sabirin)
Sosialisasi Pencegahan Karhutla, Kejari Muarojambi Diapresiasi 


TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Kejaksaan Negeri Muarojambi dalam melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Desa Betung Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muarojambi diapresiasi pihak pemerintah Kecamatan Kumpeh.

Dalam kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan itu terlihat dihadiri Kasi Intel Kejari Muarojambi Ahmad Fauzan, dari instansi terkait serta pihak pemerintah kecamatan dan pemerintah desa yang tergabung dalam menangani karhutla.

Seperti yang disampaikan camat Kumpe Suharyanto menyampaikan dalam sambutannya bahwa kebakaran hutan dan lahan ini sangat berdampak bagi semua pihak.

"Kami selaku pemerintah kecamatan apresiasi terhadap Kejari Muarojambi dalam kegiatan sosialisasi pencegahan karhutla ini, dan kami juga senantiasa menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,"kata Suharyanto.

Ia juga mengatakan, masyarakatnya dipersilahkan membuka lahan, namun tidak dilakukan dengan cara membakar, dan bersih lahan dengan ramah lingkungan.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muarojambi Ahmad Fauzan menyampaikan dalam sambutannya menyampaikan, bahwa sosialisasi pencegahan karhutla tersebut bertujuan untuk melindungi dan melestarikan hutan dan lahan milik pemerintah dan masyarakat.

"Salah satunya melindungi hutan dan lahan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan ketika memasuki musim kemarau, semoga pada kegiatan sosialisasi ini wilayah Kabupaten Muarojambi terhindar dari bencana karhutla," tuturnya.

(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Baca juga: Bupati Batanghari Fadhil Arief Ingatkan Kepala Desa Terkait Dana Desa, Salah Guna Tanggung Sendiri

Baca juga: Hampir 2.000 Dosis Vaksin Didapat Sarolangun dari Pusat Untuk Tahap Kedua, Ini Peruntukannya

Baca juga: Tiba-tiba Buat Kanal Tidak Ada Izin ke Pihak Kades, Warga Tuntut Kerugian ke Perusahaan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved