Sebar Video Pertengkaran Keluarga di FB, Ibu di Aceh Divonis 3 Bulan, Bayinya Ikut di Penjara

Sebar video pertengkaran di Facebook, ibu rumah tangga di Aceh divonis 3 bulan penjara. Tak hanya IRT, bayinya yang berusia 6 bulan juga ikut ditahan

Editor: Suci Rahayu PK
SERAMBINEWS.COM/ JAFARUDDIN
Isma Khaira menggendong bayinya berumur enam bulan saat Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma menemuinya di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara. 

TRIBUNJAMBI.COM, LHOKSUKON – Sebar video pertengkaran di Facebook, ibu rumah tangga di Aceh divonis 3 bulan penjara.

Tak hanya IRT, bayinya yang berusia 6 bulan juga ikut ditahan.

Isma Khaira (32) IRT asal Desa Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara sempat dirawat bersama bayinya berumur enam bulan di RSU Cut Meutia Aceh Utara, karena drop kesehatan secara tiba-tiba.

Wanita tersebut dirawat selama tiga hari lebih karena drop setelah 10 jam dieksekusi (penahanan atas putusan pengadilan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.

Isma divonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada 8 Februari 2021, karena dinyatakan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Isma Khaira menggendong bayinya berumur enam bulan saat Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma menemuinya di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.
Isma Khaira menggendong bayinya berumur enam bulan saat Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma menemuinya di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara. (SERAMBINEWS.COM/ JAFARUDDIN)

Isma dinyatakan bersalah karena menyebarkan video pertengkaran Keuchik Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dengan keluarganya pada 2 April 2020 lalu, yang direkam menggunakan handphone.

Lalu, Keuchik Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bakhtiar pada 3 April 2020 melaporkan Isma ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara.

Baca juga: Tak Hanya Manusia, Anjing pun Ultahnya Juga Dirayakan, Ini Penampakan Maximus Milik Nia Ramadhani

Baca juga: Detik-detik Baku Tembak TNI-Polri dengan Teroris Poso, Dua Anggota Ali Kalora Tewas kena Bom Sendiri

Setelah beberapa kali menjalani sidang, pada 8 Februari 2021 Isma divonis Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Namun, jaksa baru mengeksekusi putusan tersebut pada 19 Februari setelah kasus itu inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Pada hari eksekusi, Isma dibawa keluarganya ke Lapas Lhoksukon bersama dengan bayinya berumur enam bulan,” ujar pengacara Isma, bernama Rizal Syahputra SH, kepada Serambinews.com, Selasa (2/3/2021).

Namun, setelah 10 jam menjalani hukuman, kondisi Isma semakin drop.

Sehingga, petugas membawanya ke RSU Cut Meutia Aceh Utara untuk menjalani perawatan.

“Bukan hanya Bu Isma yang drop, bayinya juga drop, demamnya semakin tinggi ketika itu,” ujar Rizal.

Setelah mendapat perawatan selama tiga hari lebih, kemudian pada 24 Februari 2021, Isma kembali menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

Kini, perempuan tersebut sudah enam hari menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lhoksukon sampai Selasa (2/3/2021).

“Mudah-mudahan ada solusi terhadap Bu Isma, karena kondisinya bayinya terus-terusan deman selama ibu ditahan,” ujarnya Rizal. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul 10 Jam Usai Ditahan, Ibu yang Sebar Video 35 Detik di Facebook Harus Dirawat di RS Bersama Bayinya, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved