Berita Nasional
Penyuap Rizal Djalil Divonis 2 Tahun Penjara, Beri Uang Suap Setelah Menang Proyek SPAM
Terbukti menyuap mantan Anggota BPK RI Rizal Djalil, Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo divonis 2 tahun penjara.
Editor:
Rahimin
(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Mantan Anggota BPK Rizal Djalil meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (9/10/2019). Penyuap Rizal Djalil Divonis 2 Tahun Penjara, Beri Uang Suap Setelah Menang Proyek SPAM
Febi lalu menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada anak Rizal yang kemudian menyerahkan uang tersebut ke rumah Rizal. Sementara, uang 20.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Febi.
Leonardo Jusminarta Prasetyo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Proyek SPAM, Penyuap Eks Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 2 Tahun Penjara"