Berita Nasional

Penyuap Rizal Djalil Divonis 2 Tahun Penjara,  Beri Uang Suap Setelah Menang Proyek SPAM

Terbukti menyuap mantan Anggota BPK RI Rizal Djalil, Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo divonis 2 tahun penjara.

Editor: Rahimin
(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Mantan Anggota BPK Rizal Djalil meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (9/10/2019). Penyuap Rizal Djalil Divonis 2 Tahun Penjara,  Beri Uang Suap Setelah Menang Proyek SPAM 

Febi lalu menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada anak Rizal yang kemudian menyerahkan uang tersebut ke rumah Rizal. Sementara, uang 20.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Febi.

Leonardo Jusminarta Prasetyo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Proyek SPAM, Penyuap Eks Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 2 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved