Berita Nasional

Penyuap Rizal Djalil Divonis 2 Tahun Penjara,  Beri Uang Suap Setelah Menang Proyek SPAM

Terbukti menyuap mantan Anggota BPK RI Rizal Djalil, Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo divonis 2 tahun penjara.

Editor: Rahimin
(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Mantan Anggota BPK Rizal Djalil meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (9/10/2019). Penyuap Rizal Djalil Divonis 2 Tahun Penjara,  Beri Uang Suap Setelah Menang Proyek SPAM 

Penyuap Rizal Djalil Divonis 2 Tahun Penjara,  Beri Uang Suap Setelah Menang Proyek SPAM  

TRIBUNJAMBI.COM - Terbukti menyuap mantan Anggota BPK RI Rizal Djalil, Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo divonis 2 tahun penjara.

Selain itu, Leonardo Jusminarta Prasetyo diharuskan membayar  denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR.

Majelis hakim menilai Leonardo Jusminarta Prasetyo terbukti menyuap  Rizal Djalil dan pejabat Kementerian PUPR sebesar 100.000 dollar Singapura (sekitar Rp 1,068 miliar) dan 20.000 dollar Amerika Serikat (sekitar Rp 283,56 juta).

Atta Halilintar Nekat Mau Masuk Kamar Aurel Malam Hari, Putri Anang Hermansyah Langsung Histeris

Duda Digerebek Berduaan dengan Wanita Muda Berujung Dinikahkan, Kondisinya Nyaris Tanpa Busana

Pegawai Imigrasi Ketahuan Bercinta dengan Istri Orang di Hotel, Nasib Keduanya kini Harus Dipenjara

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Kata Albertus Usada, ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/3/2021) malam, dikutip dari Antara.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Leonardo Jusminarta Prasetyo dihukum 2 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hakim berpendapat, yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, Leonardo Jusminarta Prasetyo disebut tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, bersikap kooperatif dan sopan, terdakwa dalam kondisi sakit," kata hakim

Rizal Djalil (kiri)
Rizal Djalil (kiri) (kompas.com)

Majelis hakim juga mengabulkan permintaan Leonardo Jusminarta Prasetyo untuk membuka empat rekening miliknya.

Leonardo Jusminarta Prasetyo dinyatakan terbukti memberi suap agar Rizal Djalil mengupayakan perusahaan milik terdakwa, PT Minarta Dutahutama, menjadi pelaksana proyek pembangunan jaringan distribusi utama sistem penyediaan air minum ibu kota kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria pada Kementerian PUPR.

Saat itu, Leonardo Jusminarta Prasetyo menyampaikan keinginannya kepada Rizal Djalil yang dikenal lewat mantan adik ipar Rizal, Febi Festia, untuk mengerjakan proyek di Kementerian PUPR.

Adegan Video Jessica Iskandar Goyang dengan Bule Bikin Heboh, Ibunda El Barack Punya Pacar Baru?

Cara Mengenali Penipuan Undian Berhadiah lewat SMS dan WhatsApp, Cermati Kontak Pengirim Pesan

Pablo Benua Nekat Cari Istri Muda, Rey Utami Ikhlas Tapi Syaratkan Ini: Kalau Dia Bahagia Aku Juga!

Hal itu disambut baik oleh Rizal Djalil dengan harapan akan memperoleh keuntungan dari proyek yang akan dikerjakan Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Pada akhirnya, PT Minarta dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek Hongaria 2 TA 2017-2018 yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DIY, dan Jawa Timur dengan total nilai sebesar Rp 75,835 miliar.

Setelah dinyatakan menang lelang, Leonardo dan Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama Misnan Miskiy memberi uang kepada beberapa pejabat Direktorat PSPAM pada akhir 2017.

Sedangkan uang untuk Rizal Djalil diberikan Leonardo melalui Febi Festia sejumlah 100.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 1 miliar dan 20.000 dollar AS.

Febi lalu menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada anak Rizal yang kemudian menyerahkan uang tersebut ke rumah Rizal. Sementara, uang 20.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Febi.

Leonardo Jusminarta Prasetyo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Proyek SPAM, Penyuap Eks Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 2 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved