Berita Kota Jambi
Komitmen Fee 6 Persen Untuk Pejabat Kampus UIN dan Pusat Diungkit Dalam Sidang
nam orang saksi dari UIN Sultan Thaha SaifuddinJambi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Auditorium
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Enam orang saksi dari UIN Sultan Thaha SaifuddinJambi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Auditorium dengan terdakwa Redo Setiawan, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (2/3/2021).
Para saksi yang dihadirkan adalah Hadri Hasan, mantan Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin, Mantan Kepala Biro AUAK serta sejumlah pejabat keuangan dan kendaharaan.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Redo Setiawan sempat mengungkit mengenai kesepakatan komitmen fee senilai enam persen dari total pagu anggaran pada proyek senilai 35 Miliar tersebut.
Kesepakatan itu disampaikan Redo melalui penasehat hukumnya Sam'un Muchlis SH dalam persidangan. Karena kesepakatan itu lah menurut Redo Setiawan ia kembali bisa memenangkan proses lelang pekerjaan Auditorium UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi.
Kesepakatan itu kata Redo menjadi komitmen yang ditawarkan dan disetujui pihak kampus melalui Hermantoni. Saat itu Hermantoni ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan pembangunan Auditorium UIN Jambi.
Nilainya enam persen dari total nilai proyek. Dengan ketentuan empat persen untuk pejabat pusat dan dua persen untuk pejabat UIN Jambi.
Namun Hadri Hasan selaku saksi dalam persidangan itu mengaku tidak mengetahui adanya perjanjian tersebut, "Saya tidak tahu itu," kata Hadri Hasan.
"Nilainya enam persen dari nilai proyek, empat persen untuk pejabat pusat dan dua persen untuk pejabat UIN Jambi. Kesepakatan itu dari pembicaraan Pak Redo Setiawan dengan Hermantoni, apakah saksi pernah mendengar itu dari Hermantoni?," tanya Sam'um Muchlis kepada saksi Hadri Hasan.
"Tidak pernah disampaikan Hermantoni," kata Hadri Hasan menjawab dengan sigkat pertanyaan dari pihak terdakwa Redo Setiawan.
Sam'un Muchlis usai persidangan mengatakan, komitmen mengenai fee 6 persen dari total nilai proyek itu menjadi tawaran Redo Setiawan agar pihak PT Lambok Ulina (Lamna) bisa menang dalam lelang.
"Dalam dakwaan juga sudah disebutkan bahwa ada tawaran fee 6 persen antara Redo dan Hermantoni selaku pejabat PPK. Rinciannya dua persne untuk pejabat UIN Jambi dan 4 Persen untuk pejabat pusat. Tapi oleh saksi dibantah, alasannya tidak pernah dengar," katanya.
Persidangan Redo Setiawan merupakan babak kedua dari proses hukum kasus tindak pidana korupsi pembangunan Auditorium UIN Jambi.
Sebelummya, Pengadilan Negeri Tipikor Jambi telah memutus perkara yang sama untuk empat terdakwa lainnya. Yakni Hermantoni, John Simbolon selaku Direktur PT Lamna, Kristina dan Iskandar Zulkarnain selaku kuasa direktur.
Proyek pembangunan Auditorium UIN Jambi menggunakan anggaran bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018. Nilai proyek mencapai 35 Miliar rupiah.
Proyek pembangunan gedung Auditorium dalam rancangannya dikerjakan selambant-lambatnya selama 208 hari kalender. Dimulai sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018.