Ferdinand Hutahean Kembali Buat Gaduh, Cuitan Soal 'Mabuk Agama' dan 'Mabuk Miras' Diprotes

Ferdinand Hutahaean kembali membuat gaduh media sosial dengan cuitannya tentang 'mabuk agama' dan 'mabuk miras'.

Editor: Teguh Suprayitno
Ferdinand Hutahaean 

“Tapi setahu saya sudah banyak negara yang hancur berantakan karena perang yang didasari mabuk agama,” ujar Ferdinand Hutahaean.

Rangkaian pernyataan dari Ferdinand tersebut mendapat respon keras dari sejumlah tokoh dan warganet.

Salah satunya yang disampaikan dari Said Didu.

Said Didu menyoroti pernyataan Ferdinand tekait 'mabuk agama'

"Dan yang lebih merusak adalah orang yang memberi gelar mabuk agama bagi orang yang ingin menjalankan ajaran agamanya secara baik dan benar, termasuk mengharamkan miras," tulis Said Didu di akun Twitternya, Selasa (2/3/2021).

Sementara itu, tokoh Papua, Christ Wamea menyebut bahwa, "Komunis yang biasa suka menuduh orang mabuk agama."

Ferdinand nampaknya sadar pernyataan dirinya sedang diperbincangkan banyak orang.

Ia pun kembali membuat pernyataan tentang istilah 'mabuk agama'.

Bahkan, kali ini dia lebih berani dengan menyebut orang yang menentang pernyataannya tentang mabuk agama adalah orang munafik.

"Kaum munafik itu akan terus membela diri soal mabuk agama dengan mabuk miras. Saya paham dan bisa mengerti, karena memang begitulah orang munafik," sebut Ferdinand.

"Padahal kayaknya nih, Neraka akan lebih banyak dihuni kaum munafik yang mabuk agama daripada orang yang mabuk miras. Saya suka Wine, tapi tak pernah mabok," tandasnya.

Kebijakan Jokowi

Rencana pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini mendapatkan berbagai respon dari masyarakat hingga menimbulkan pro dan kontra.

Ribuan botol minuman keras ilegal berbagai merek, diamankan petugas Bea Cukai Jambi.
Ribuan botol minuman keras ilegal berbagai merek, diamankan petugas Bea Cukai Jambi. (Tribun Jambi)

Sebelumnya, industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved