Cara Membuat Akun di SSCASN Untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2021, Cara Memilih Formasi-Unggah Dokumen

Dikabarkan pemerintah akan mengumumkan proses seleksi CPNS dan PPPK 2021 bulan April 2021. Nah, Anda nanti akan diminta untuk mendaftar via SSCN yang

Editor: Suci Rahayu PK
https://sscasn.bkn.go.id/
Capture laman https://sscasn.bkn.go.id/ 

TRIBUNJAMBI.COM - Dikabarkan pemerintah akan mengumumkan proses seleksi CPNS dan PPPK 2021 bulan April 2021.

Nah, Anda nanti akan diminta untuk mendaftar via SSCN yang merupakan web resmi seleksi CPNS dan PPPK.

Semua seleksi akan dilaksanakan melalui web tersebut dan tidak di tempat lain.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 2 Maret 2021 di Pegadaian, Harga Emas UBS Rp 916.000 per gram

Baca juga: VIDEO Detik-detik Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 5 000 Meter

Cara membuat akun di laman SSCN

Berikut ini panduan dasar dalam praktek cara membuat akun di SSCN:

Buka https://sscasn.bkn.go.id/

1. Pilih menu Registrasi

2. Isi kolom sesuai petunjuk yang terdiri dari: NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga

3. Cantumkan alamat e-email yang aktif

4. Buat password

5. Unggah pass photo minimal 120 kb maksimal 200 kb, dengan format .JPG, .JPEG

6. Cetak Kartu Informasi Akun SSCN

Baca juga: Pandemi Covid-19 Setahun Lalu, Saat Pasien 01 Diumumkan, Sita Tyasutami Tak Tahu Jika Itu Dia

Baca juga: Ribuan Peserta Webinar via YouTube dan Zoom Ikuti Gebyar Kimia yang Digelar Himapemia Unja

Yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran di SSCN

Untuk menjadi peserta, Anda terlebih dulu perlu membuat akun SSCN CPNS 2021.

Log In menggunakan NIK sebagai username dan password sama seperti saat pendaftaran akun SSCN
Swafoto dengan menunjukkan Kartu Informasi Akun dan KTP
Lengkapi biodata seperti pilih formasi dan jabatan dan unggah file-file dokumen persyaratan (akan dijelaskan lebih lanjut di bagian bawah)
Cek Resume Pendaftaran dan Cetak Kartu Pendaftaran SSCN
Proses Verifikasi
Cetak Kartu Ujian dan Tes Seleksi
Pengumuman Kelulusan
Pemberkasan dan Penetapan NIP

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved