Jadwal Penerimaan CPNS 2021, Pengumuman hingga Pembukaan Pendaftaran, Jumlah Formasi yang Dibutuhkan
Pengumuman formasi dan pendaftaran CPNS 2021 tersebut akan berbarengan dengan informasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
"Kalau yang tahap pertama dulu cuma pakai passing grade saja, tapi untuk tahun 2021 saya belum tahu juga, nunggu Permenpan-nya," kata Paryono.
Baca juga: Napi Tindak Pidana Narkotika Dominasi Lapas di Jambi, dari 4.800 Tahanan 2.505 Napi Narkotika
Sebagaimana rekrutmen CPNS tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS 2021 hingga mengunggah berkas bisa dilakukan via online lewat Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( SSCN).
Sistem rekrutmen CPNS 2021 juga sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni dengan menggunakan bantuan metode Computer Assisted Test (CAT).
Soal ujian CPNS biasnaya berupa soal-soal tentang pengetahuan umum dan kemampuan berhitung.
Jika lolos 3 kali jumlah formasi dan melewati passing grade sesuai ketentuan penerimaan CPNS 2021 maka peserta bisa masuk tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).
Tes SKB sendiri berbeda-beda untuk setiap instansi pemerintah.
Beberapa materi SKB meliputi tes substantif bidang, psikotes, wawancara, tes fisik, hingga tes keterampilan untuk beberapa jabatan.
Untuk pengumuman kelulusan masing-masing tahapan bisa dilihat di laman SSCN maupun web resmi masing-masing instansi pemerintah.
Barulah jika dinyatakan lolos, maka peserta pendaftaran CPNS 2021 sesuai dengan formasi CPNS 2021 bisa melakukan pemberkasan untuk pengajian NIP di BKN.
BKN beri peringatan
Ilustrasi: Daftar Formasi CPNS 2019 untuk BKN Surabaya, Jakarta, & Regional Lain, Lengkap dengan Kualifikasinya (Internet via Tribun Jogja)
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara menegaskan, untuk bisa menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, hanya ada satu jalur, yakni jalur resmi melalui tes.
Jadi, tidak ada cara lain yang bisa membuat seseorang lolos menjadi abdi negara. Tidak dengan membayar mahar, tidak dengan menggunakan orang dalam, dan cara-cara lainnya yang tidak prosedural.
Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono.
"Tidak ada lagi titip-titipan atau membayar sejumlah uang," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/2/2021).
Ia menegaskan, dalam proses rekruitmen CPNS tidak ada sama sekali biaya yang harus dibayarkan oleh peserta mulai dari tahap pendaftaran hingga dinyatakan diterima.