Bongkar Rumah Warga, Mantan Napi Asimilasi di Jambi Ini Ditangkap Polisi Setelah 4 Jam Beraksi
Hendri diringkus, lantaran nekat membongkar rumah korban bernama Hasviarti, yang berada di di Komplek PU, RT 14, Pasir Putih, Jambi Selatan, Kota Jamb
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, berhasil membekuk Hendri alias Een (37), pelaku spesialis bongkar rumah di Kota Jambi.
Hendri diringkus, lantaran nekat membongkar rumah korban bernama Hasviarti, yang berada di di Komplek PU, RT 14, Pasir Putih, Jambi Selatan, Kota Jambi, Selasa (23/2/2021) lalu.
Mendapat informasi, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Putu Gede Ega Purwita langsung melakukan olah TKP dan mengejar pelaku.
Baca juga: Mantan Pejabat Walikota Sungai Penuh, Hasvia Hasyimi Tutup Usia
Baca juga: Lowongan Kerja Bank Bukopin Syariah bagi Lulusan S1, Simak Persyaratannya
Baca juga: Punya Masa Lalu Suram, Ayu Ting Ting Ogah Balikan dengan Mantan: Diluar Sana Banyak yang Baik!
Sekira kurang lebih 4 jam dari kejadian, Hendri akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti di kawasan Jalan Widuri, RT 4, Pall V, Kotabaru.
"Jadi kita amankan tersangka dan barang bukti 4 jam dari kejadian," kata Kapolsek Jambi Selatan, AKP M Alfian, Senin (1/3/2021) pagi.
Kata Alfian, pelaku membobol rumah saat korban sedang tidak berada di dalam rumah dengan cara merusak teralis jendela dapur.
Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengobrak-abrik kamar korban, dan mencuri sejumlah barang berharga milik korban, yang ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Lebih lanjut, kata Alfian, Hendri berhasil diringkus, dengan mengandalkan rekaman CCTV di sekitar rumah korban.
Tidak hanya itu, hasil penyelidikan diketahui Hendri juga merupakan residivis, dan dibebaskan satu tahun lalu melalui program Asimilasi Kemenkumham.
Saat itu, Hendri divonis 18 bulan penjara, namun berkat program Asimilasi, hukumannya diringankan tanpa menjalani masa tahanan sepenuhnya.
"Dia di vonis 18 bulan, karena Asimilasi jadi tidak penuh, dan pengakuan sementara pelaku, ia beraksi sekira kurang lebih 3 kali," bilang Alfian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hendri harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Jambi Selatan.
Dia dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.