Artidjo Alkostar Meninggal Dunia

KABAR DUKA Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Mantan Hakim Agung yang Paling Ditakuti Para Koruptor

Artidjo Alkostar, mantan hakim Mahkamah Agung yang kini menjabat menjabat Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK meninggal dunia.

Editor: Teguh Suprayitno
IST
Artidjo Alkostar meninggal dunia. 

KABAR DUKA Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Mantan Hakim Agung yang Paling Ditakuti Para Koruptor

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Artidjo Alkostar, mantan hakim Mahkamah Agung yang kini menjabat menjabat Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK meninggal dunia.

Artidjo yang dikenal sesbagai sosok yang sederhana itu meninggal di usia 71 tahun.

Kabar duka itu pun dibagikan Menko Polhukam Mahfud MD lewat aku twitter-nya @mohmahfudmd, Minggu (28/2/2021).

"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yg penuh integritras. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yg kini menjabat sbg salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu," tulis Mahfud.

Kabar duka itu dibagikan Menko Polhukam Mahfud MD di twitter-nya @mohmahfudmd, Minggu (28/2/2021).
Kabar duka itu dibagikan Menko Polhukam Mahfud MD di twitter-nya @mohmahfudmd, Minggu (28/2/2021). (@mohmahfudmdhjk)

Kiprah Almarhum Artidjo

Artidjo dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12/2019) lalu.

Ia merupakan satu dari lima anggota Dewan Pengawas KPK yang dilantik presiden dikenal memiliki integritas yang baik.

Artidjo pensiun dari Mahkamah Agung (MA) pada 22 Mei 2018.

Semasa masih aktif menjadi Hakim Agung, Artidjo dikenal ditakuti oleh para koruptor.

Artidjo kerap memberikan hukuman tambahan pada koruptor yang mengajukan kasasi ke MA.

Karena hal itu, banyak koruptor yang kemudian mencabut berkas di perkara di MA saat mengetahui Artidjo yang bakal menangani kasusnya.

Baca juga: Gibran Mendadak Jadi Sorotan, Pidato Wali Kota Solo Dikritik Habis-habisan, Ini Pesan Achmad Purnomo

Baca juga: Hasto Kaget Gubenur Sulsel Ditangkap KPK, Nurdin Abdullah Siap Tangungg Jawab Dunia Akhirat

Baca juga: Tengah Malam Prajurit TNI Diberondong Tembakan, KKB Papua Menyerang dari Belakang, Satu Tewas

Dikenal garang para koruptor, Artidjo juga merupakan sosok hakim yang sederhana.

Berikut fakta-fakta tentang Artidjo:

1. Pekerja Keras

Semasa menjadi Hakim Agung, Artidjo dikenal sebagai pekerja keras.

Dikutip dari Kompas.com, selama 18 tahun menjadi Hakim Agung, Artidjo telah menyelesaikan 19.708 perkara atau rata-rata 1.095 perkara setiap tahun.

Artidjo mengaku, kerja ikhlaslah yang menjadi pegangan dirinya dalam bekerja.

"Saya bisa bekerja sampai larut malam, pulang pun membawa berkas, besok sudah habis, tetapi kalau kita tidak ihklas itu energi kita menjadi racun dalam tubuh, menjadi penyakit," ucapnya kepada Kompas.com pada Rabu, 29 Mei 2018.

Ia bersyukur tak banyak penyakit yang hinggap di tubuh kurusnya meski kerap bekerja ekstra keras.

Sambil berseloroh, Artidjo bilang penyakit pun tahu diri tak mau hinggap di tubuhnya.

2. Menolak Diajak ke Luar Negeri, Tak Pernah Ambil Cuti

Hakim Agung MA, Artidjo Alkostar(KOMPAS/YUNIADHI AGUNG)
Hakim Agung MA, Artidjo Alkostar(KOMPAS/YUNIADHI AGUNG) ()

Masih mengutip dari Kompas.com, semasa menjadi Hakim Agung, Artidjo tak pernah mengambil cuti.

Selain itu, ia juga menolak ketika diajak ke luar negeri.

Ia menolak ke luar negeri karena hal itu bakal berdampak pada pekerjaanya.

"Saya tidak pernah mau (diajak ke luar negeri), konsekuensinya nanti karena tiap hari itu ada penetapan tahanan itu seluruh Indonesia, itu tidak bisa ditinggal karena nanti bisa itu keluar demi hukum. Nanti yang disalahkan saya," kata dia sembari tertawa.

3. Miliki Harta Paling Sedikit Dibanding Anggota Dewan Pengawas KPK Lainnya

Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 29 Maret 2018/peridoe 2017, Artidjo tercatat hanya memiliki harta sebesar Rp 181,9 juta.

Jumlah harta ini paling sedikit dibanding jumlah harta Anggota Dewan Pengawas KPK lainnya.

Berdasarkan LHKPN terakhir, Tumpak Hatorangan Panggabean tumpak memiliki harta sebesar Rp 9,973 miliar, Hardjono Rp 13,815 miliar, Albertina Ho Rp 1,179 miliar.

4. Miliki Motor Jadul, Honda Astrea Tahun 1978

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan terakhir, Artidjo tak memiliki kendaraan mewah.

Ia hanya memiliki satu motor keluaran tahun 1978 yakni motor Honda Astrea yang nilainya Rp 1 juta.

Kendaraan lain yang ia miliki yakni sebuah mobil Chevrolet minibus tahun 2014, yang ditaksir bernilai Rp. 40 juta.

Selain itu, Artidjo memliki dua bidang tanah di Sleman.

Berikut rincian harta Artidjo sebagaimana dilaporkan dalam LHKPN pada 29 Maret 2018:

Tanah Seluas 197 m2 di Sleman, hasil sendiri Rp. 36.960.000

Tanah Seluas 274 m2 di Sleman, hasil sendiri Rp. 40.000.000

Motor honda Astrea tahun 1978 hasil sendiri Rp 1.000.000

Mobil Chevrolet minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp. 40.000.000

Harta bergerak lainnya Rp 4.000.000

Kas dan setara kas Rp 60.036.576

Total harta kekayaan Rp. 181.996.576

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar Meninggal Dunia.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved