Gubernur Sulsel Ditangkap

Daftar Nama yang Ikut Ditangkap KPK Bersama Gubenur Nurdin Abdullah, Sopir & Sekdis PU Ikut Terjerat

Detik-detik penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan dari Rujab ke Bandara Sultan Hasanuddin. Selanjutnya dibawa ke Jakarta dengan barang bukti Rp 1 M

Editor: Rohmayana
ist
Berikut Ini Detik-detik Kronologi Gubenur Nurdin Abdullah OTT KPK dari Rujab ke Bandara, Uang Rp 1 M di Koper 

TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dikabarkan kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK bersama barang bukti sebesar Rp 1 miliar.

Pemegang tampuk pemerintahan tertinggi, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah diduga terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK

Berikut ini Kronologi lengkap dan detik-detik penangkapan Gubernur dari Rujab ke Bandara Sultan Hasanuddin. Selanjutnya dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia. 

Sedikitnya 9 tim KPK yang melakukan OTT terhadap Nurdin di rumah jabatan atau Rujab Gubernur Sulsel.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Data orang yang ditangkap:

Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn)

Nuryadi (Sopir Agung, 36 tahun)

Samsul Bahri (Adc Gubernur Provinsi Sulsel 48 tahun)

Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan)

Irfandi ( Sopir Edy Rahmat)

Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp 1 Miliar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Selanjutnya, Tim KPK membawa Nurdin Abdullah dan lima orang lainnya ke klinik untuk melaksanakan prosedur Swab Antigen. Syarat terbang ke Jakarta.

Pihaknya kemudian bersiap untuk berangkat ke Jakarta untuk melalui serangkaian pemeriksaan melalui Bandara Sultan Hasanuddin.

Dikawal pasukan khusus Polda Sulsel, pukul 05.44 WITA, rombongan berangkat ke Bandara Sultan Hasanuddin dengan menumpangi pesawat Garuda Indonesia GA 617.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved