Pilih Daftar CPNS atau PPPK 2021? Ini Perbedaan-Rincian Gajinya, Pendaftaran Diumumkan Maret 2021

Rencananya formasi CPNS dan PPPK 2021 akan segera diumumkan bulan depan atau Maret 2021. Sementara untuk pendaftaran PPPK 2021 akan dibuka Mei mendata

Editor: Suci Rahayu PK
istimewa
Seluruh guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2021 dan ada 1 juta formasi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seleksi CPNS 2021 dan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan segera dibuka.

Rencananya formasi CPNS dan PPPK 2021 akan segera diumumkan bulan depan atau Maret 2021.

Sementara untuk pendaftaran PPPK 2021 akan dibuka Mei mendatang.

Penyerahan SK CPNS Tahun 2019, Kabupaten Tebo
Penyerahan SK CPNS Tahun 2019, Kabupaten Tebo (Tribunjambi/Hendro Sandi)

Nah bagi Kamu yang masih bingung ikut seleksi CPNS 2021 atau PPPK 2021, yuk simak informasi berikut ini untuk bahan pertimbangan Kamu.

Sebagaimana diketahui, bahwa PPPK memiliki kekurangan tidak memiliki yang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Telkom Terbuka untuk Fresh Graduate, Lulusan S1 hingga S2, Simak Persyaratannya

Baca juga: Kecanduan Game Online hingga Alami Gangguan Saraf, Bocah 12 Tahun di Subang Meninggal Dunia

Bukan hanya itu, PPPK yang berstatus kontrak juga akan dievaluasi masa waktu kerjanya setiap 1-5 tahun sekali.

Tapi di balik kekurangan itu, PPPK juga memiliki beberapa keunggulan dibanding PNS.

Agar tak lagi bingung, langsung saja simak perbedaan sekaligus keunggulan jika mendaftar sebagai CPNS atau PPPK, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.

Keunggulan PPPK

Melansir Wartakotalive.com, salah satu keunggulan PPPK adalah apabila diterima dan bekerja, maka langsung memiliki penghasilan 100 persen.

Hal ini tidak akan dialami oleh mereka yang lolos seleksi CPNS.

Sebab CPNS akan mengalami masa di mana hanya terima penghasilan 80 persen selama setahun, dan baru akan menjadi 100 persen setelah diangkat menjadi PNS.

Baca juga: Nissa Sabyan Kepergok Curhat di WA Story, Sempat Akui Mencintai Ayus: Bentuk Ujiannya Masih Sama

Baca juga: SBY: Kalau Kader Itu Masih Gentayangan Mencari Mangsa, Usir!

Bisa berpenghasilan lebih tinggi dari CPNS

Kemudian, PPPK dapat kesempatan memiliki penghasilan lebih tinggi dari CPNS.

Hal itu lantaran PPPK bisa melamar sesuai golongan pekerjaan, di mana golongan itu mulai dari golongan I sampai golongan VIII.

Sehingga apabila seseorang melamar PPPK golongan V, maka penghasilannya akan langsung di atas CPNS.

Hal itu lantaran rata-rata CPNS yang lolos seleksi itu baru berada di golongan IIIA.

Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

· Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200

· Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

· Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

· Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

· Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

· Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

· Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900

· Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

· Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

· Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

· Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

· Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

· Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

· Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

· Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

· Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

· Golongan XVII: Rp4132.200- Rp6.786.500

Baca juga: Nissa Sabyan Kepergok Curhat di WA Story, Sempat Akui Mencintai Ayus: Bentuk Ujiannya Masih Sama

Baca juga: Zodiak Beruntung dan Kurang Beruntung Kamis 25 Februari 2021 - Pisces Boros dan Makan Terlalu Banyak

Bisa dapat eselon

Sementara itu, PPPK juga bisa menduduki JPT utama, JPT madya untuk jabatan yang diperlukan untuk percepatan capaian tujuan strategis nasional.

Keunggulan CPNS

1. Dapat pensiun

2.CPNS sudah pasti memperoleh pensiun.

Inilah yang tidak dimiliki PPPK.

3. Bisa menduduki seluruh jabatan tinggi.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Keunggulan dan Rincian Besaran Gaji PPPK Dibanding PNS, 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved