Berita Kota Jambi
Pemilik Rumah Kontrakan Blak-blakan Ungkap Kecurangan Kepala Dinas dan Bendahara Perkim Sungaipenuh
Selanjutnya, pelunasan uang sewa tersebut dilakukan melalui transfer bank. Namun jumlah yang ditransfer jauh lebih besar dari kesepakatan sewa..
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dugaan markup dalam kasus korupsi penggunaan anggaran di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemda Kota Sungai Penuh diungkap oleh sejumlah saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Kamis (25/2/2021)
Seperti diterangkan oleh saksi Zurni, pemilik rumah yang rumahnya disewa oleh Dinas Perkim Kota Sungai Penuh yang digunakan untuk kegiatan perkantoran.
Zurni dihadirkan bersama tujuh saksi lainnya dalam persidang yang digelar daring. Sidang dipimmpin majelis hakim yang diketuai Hakim Yandri Roni.
Dalam laporan penggunaan anggaran dinas untuk kegiatan Sewa rumah untuk kantor dilaporkan oleh terdakwa Nasrun selaku Kepala Dinas Perkim dan Lusi Afrianti selaku Bendahara Dinas Perkim Kota Sungai Penuh nilainya sekitar 170 juta rupiah.
Namun dipersidangan, Zurni selaku pemilik rumah mengungkap harga sewa untuk 15 bulan sekitar 21 juta rupiah.
“Pak Nasrun datang langsung menemui saya. Katanya mau menyewa rumah selama 15 bulan. Setelah terjadi negosiasi, harga sewa disepakti Rp 21 juta selama 15 bulan. Waktu itu, pak Nasrun memberikan uang tanda jadi sebesar Rp 2 juta,” kata Zurni melalu sambungan virtual.
Selanjutnya, pelunasan uang sewa tersebut dilakukan melalui transfer bank. Namun jumlah yang ditransfer jauh lebih besar dari kesepakatan sewa. Waktu itu saksi tidak mengetahui.
“Saya tidak baca isi perjanjian sewa yang disodorkan oleh ibu Lusi. Saya hanya teken. Selanjutnya saya diberitahu oleh pegawai Pak Nasrun, kalau ada transfer uang sewa masuk kerekening saya. Lalu kami ke bank melakukan penarikan uang dan sisa uang sewa sebesar Rp 19 juta pun dilunasi,” jelasnya.
Moehargung Alsonta, Jaksa Penuntut Kejari Kota Sungai Penuh mengatakan ada dugaan sekitar 115 juta rupiah yang diterima oleh kedua terdakwa dari item penyewaan rumah untuk kantor tersebut. "Nilai aslinya 21 juta, potong pajak artinya sekitar 15 juta yang di mark up," katanya.
Agung menerangkan ada sekitar 8 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Awalnya dijadwalkan sebanyak 12 saksi namun yang dapat dihadirkan hanya delapan orang saja. (Dedy Nurdin)
Baca juga: Fadhil Arief Pahami Kondisi Batanghari Terkini, Langkah Strategis Setelah Dilantik
Baca juga: Polda Jambi Tetapkan 3 Tersangka Karhutla, Pelaku Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar
Baca juga: Suporter Dilarang ke Stadion atau Nobar Piala Menpora 2021, Jika Dilanggar Liga 1 Bakal Terancam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/sidang-perkim-29d.jpg)