Penembakan di Kafe Kawasan Cengkareng

Bripka Cs Jadi Tersangka Penembakan 3 Orang di Kafe Cengkareng, Anggota TNI Tewas Jadi Korban

Polda Metro Jaya melakukan rilis kasus penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Polda Metro Jaya menetapkan Bripka Cs sebagai

Editor: Suci Rahayu PK
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Bripka CS (berbaju tahanan), tersangka kasus penembakan, saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). Pelaku penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. 

TRIBUNJAMBI.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya melakukan rilis kasus penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Polda Metro Jaya menetapkan Bripka Cs sebagai tersangka kasus penembakan.

Peristiwa penembakan itu terjadi pada Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, salah satu korban dari aksi penembakan itu adalah prajurit TNI AD berinisial S.

Bripka CS (berbaju tahanan), tersangka kasus penembakan, saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). Pelaku penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya terungkap.
Bripka CS (berbaju tahanan), tersangka kasus penembakan, saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). Pelaku penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

"Korban pertama inisial S, anggota TNI," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Tidak hanya menewaskan prajurit TNI tersebut, tiga orang pegawai kafe juga turut menjadi korban penembakan.

Dua di antaranya meninggal dunia di lokasi, sedangkan seorang lainnya kritis dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit. dan tewas di tempat.

Baca juga: Geger di Cafe Cengkareng, Anggota TNI AD Terkapar Ditembak Bripka CS, Tiga Orang Tewas

Baca juga: Cara Merawat Tanaman Lidah Mertua, Tidak Perlu Menyiram Secara Berlebihan

"Saudara FSS pegawai kafe tersebut, saudara M juga pegawai kafe, satu yang dirawat inisial H," ujar Yusri.

Dalam kasus ini, Bripka CS sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan olah TKP dan menemukan dua alat bukti.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran
Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

Bripka CS Tersangka

Pelaku penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya terungkap.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pelaku merupakan anggota kepolisian yaitu Bripka CS.

Fadil mengungkapkan pihaknya sudah menangkap pelaku penembakan.

"Pelaku pagi ini sudah dilakukan pemeriksaan secara maraton," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved