Anggota DPR Ihsan Yunus Akan Diperiksa KPK Soal Suap Bansos Covid-19, Sejauh Mana Keterlibatannya?

Anggota DPR dari Fraksi PDI-P, M Rakyan Ihsan Yunus dijadwalkan akan diperiksa KPK terkait suap bansos. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)

Editor: Suci Rahayu PK
ISTIMEWA
Ihsan Yunus, politikus PDIP, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang terpilih dari Dapil Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PDI-P, M Rakyan Ihsan Yunus dijadwalkan akan diperiksa KPK terkait suap bansos.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus dugaan suap bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020, pada Kamis (25/2/2021).

Salah satu saksi yang akan diperiksa KPK adalah anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, M Rakyan Ihsan Yunus.

Baca juga: Kasus Bullying di Kalangan Pelajar, Kejari Muarojambi Sosialisasi di SMPN 6 Muarojambi

Baca juga: Wawancara Eksklusif Wakil Wali Kota Jambi: Peluang Usaha dan Bagaimana Jambi Dibentuk

Saat ini, Ihsan Yunus sudah digeser dan bertugas di Komisi II.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, para saksi akan diperiksa sebagai saksi untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).

Rumah politikus PDIP Ihsan Yunus di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, digeledah KPK, Rabu (24/2/2021).
Rumah politikus PDIP Ihsan Yunus di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, digeledah KPK, Rabu (24/2/2021). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Nama Ihsan Yunus muncul untuk kali pertama dalam kasus ini saat rekonstruksi terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Rekonstruksi itu dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial yang juga politisi PDI-P, Juliari Batubara.

"Sekali lagi, rekontruksi ini dilakukan masih dalam kerangka pengembangan kasus suapnya, apakah ini berhenti di suap? Semuanya tergantung pada hasil penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 2 Februari 2021.

Kemudian, Ali Fikri mengatakan, saksi lain yang diperiksa yakni Direktur PT Asri Citra Pratama, Mutho Kuncoro, dan dua anggota tim pengadaan barang atau jasa bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 yaitu Firmansyah dan Rizky Maulana.

Baca juga: Wawancara Eksklusif Wakil Wali Kota Jambi: Peluang Usaha dan Bagaimana Jambi Dibentuk

Baca juga: Bukannyas Perbaiki Dapur, Tukang Bangunan Malah Beli Tuak Lalu Rudapaksa Seorang Ibu Rumah Tangga

Selain itu, KPK juga akan memeriksa Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal, Munawir dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang, Ngesti Nugraha.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Juliari Peter Batubara, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dari unsur swasta yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.

Dalam kasus ini, mantan Mensos Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Periksa Anggota DPR dari PDI-P Ihsan Yunus Terkait Suap Bansos Covid-19", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved