Tim Tipidter Bareskrim Polri Amankan Ratusan Kg Sisik Trenggiling di Kotabaru, 1 Pelaku Ditangkap
Informasi awal, sebanyak 105 kg sisik trenggiling diamankan dari satu tersangka di wilayah Kotabaru, Kota Jambi, Rabu (17/2/2021) lalu.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beredar informasi tim Penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penangkapan sindikat penjualan satwa liar yang dilindungi di Jambi.
Informasi awal, sebanyak 105 kg Sisik Trenggiling diamankan dari 1 pelaku di wilayah Kotabaru, Kota Jambi, Rabu (17/2/2021) lalu.
Kemudian, pada Jumat, 19 Februari 2021, petugas kembali mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti 28 Kg Sisik Trenggiling dan satu ekor anak beruang di wilayah Dhamasraya, Sumatera Barat.
Kepala Dinas BKSDA Provinsi Jambi, Rahmad Saleh mengatakan mengiyakan terkait penangkapan tersebut.
Namun ia tidak menjelaskan secara rinci, terkait penangkapan tersebut.
"Unit Tipidter Bareskrim yang nangkap," singkat Saleh, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (24/2/2021) siang.
Lebih lanjut, Saleh menjelaskan, sejauh ini pihaknya hanya mengetahui terkait penangkapan tersangka penjual Sisik Trenggiling yang diamankan di wilayah Kota Jambi.
Sementara, untuk tersangka dan barang bukti anak beruang, dia tidak mengetahui.
"Untuk penangkapan anak beruang, kita tidak monitor, kami hanya tahu penangkapan pemilik Sisik Trenggiling di Jambi," bilang Saleh.
Jika ditotal, barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 133 Kg sisik trenggiling dan satu ekor anak beruang madu.
Hingga berita ini diturunkan, tribun masih menunggu konfirmasi langsung dari pihak Polda Jambi.