Kasus Rudapaksa Pada Siswi SMP, Pelaku Bujuk Korban Lakukan Hubungan Intim di Gubuk Kosong
Polisi menangkap pelaku rudapaksa kepada seorang gadis 14 tahun atau anak di bawah umur di Lampung Barat. kasus pemerkosaan anak smp di lampung
TRIBUNJAMBI.COM, LAMPUNG - Polisi menangkap pelaku rudapaksa kepada seorang gadis 14 tahun atau anak di bawah umur di Lampung Barat.
Pelaku berinisia RA berusia 22 tahun, sementara korban masih berstatus siswi SMP.
Pengakuan pelaku, ia dan korban baru saling kenal dua bulan.
Terkait hubungan intim yang dilakukan, RA menyebut telah melakukan tujuh kali bermodal bujuk rajuan.
Dia mengaku terakhir kali berhubungan intim dengan korban di sebuah gubuk yang berada di Sekincau, Lampung Barat.
Kronologinya, Minggu (21/2), pelaku dan korban pulang dari Talang Padang, Tanggamus.
Kemudian mereka istirahat di gubuk kosong yang ada di sana.
Di gubuk itu, pelaku merayu korban supaya mau berhubungan badan dengannya.
"Saya berjanji kepadanya akan menikahinya," kata RA," di Mapolsek Sekincau, Selasa (23/2/2021).
Pengakuannya, korban menyetujui permintaan itu dengan isyarat anggukan kepala.
Setelah itu mereka pun melakukan hubungan terlarang itu.
Peristiwa ini terungkap saat ibu korban menemukan surat yang ditulis korban dan ditinggalkan di bawah bantal pada Senin (15/2/2021).
Di surat itu, anak perempuannya menyebut pergi meninggalkan rumah.
Selanjutnya ibu korban menyerahkan surat kepada ayah korban.
Pada Minggu (21/2/2021) sekira pukul 13.00, kata Kapolsek, kakek korban memberitahukan kepada ayah korban bahwa putrinya berada di rumahnya di Lampung Barat.