Jabatan Kompol Yuni Dicopot, Kapolri Sigit Terbitkan Surat Telegram: Seluruh Anggota Polri Tes Urine
Selain mencopot jabatan Kompol Yuni, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram mengenai pelaksanaan tes urine anggota polri
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Jabatan Kompol Yuni Purwanti memang sudah dicopot sebagai Kapolsek Astana Anyar.
Selain itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram mengenai pelaksanaan tes urine kepada seluruh anggota Polri.
Seluruh anggota Polri diwajibkan untuk mengikuti tes urine guna mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.
Menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri, Bid Propam Polda Metro Jaya menggelar sidak urine di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (23/2/2021).
"Kegiatan ini bersifat pendisiplinan bagi anggota Polri guna meminimalisir terjadinya penyalahgunaan narkoba di tubuh Polri khususnya personel Polres Metro Jakarta Barat," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di Jakarta.
Di tengah lapangan, Bid Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara acak, kemudian memeriksa urine dari seluruh personel tersebut.
Baca juga: Terkuak Nasibnya Polwan Kompol Yuni Purwanti Usai Ditangkap Nyabu dengan 11 Polisi Lainnya di Hotel
Dia menjelaskan kegiatan tersebut ini tak hanya pengecekan urine saja ada pemeriksaan seragam polisi, sikap dan tampang penggunaan perhiasan berlebihan.
Kemudian pemeriksaan juga terkait kelengkapan surat-surat tugas, maupun pemeriksaan kepemilikan senjata api.
Seluruh polisi, baik laki-laki dan perempuan tak luput dari pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan urine tersebut dari ke 66 personel Polres Metro Jakarta Barat dengan hasil keseluruhan negatif," ujar dia.
Baca juga: Kondisi Terkini dan Nasib Kompol Yuni Setelah Asyik Nyabu, Kini Jabatannya Sudah Dicopot
Kapolri terbitkan Surat Telegram cegah penyalahgunaan narkoba di Polri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2020 mengenai pelaksanaan tes urine kepada seluruh anggota Polri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.
"Iya betul (penerbitan surat telegram)," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/2/2021) malam.
Surat telegram tersebut dikeluarkan menyusul terjadinya penangkapan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti yang sedang menggunakan narkoba beserta 11 anggotanya.
Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Kompol Yuni dan 11 anggotanya itu dinilai sangat mencoreng citra dan wibawa Polri di masyarakat.
Untuk mencegah terulang-nya kejadian serupa yang melibatkan anggota Polri, Kapolri Sigit meminta para Kapolda untuk melakukan deteksi dini terhadap anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba, melakukan razia narkoba di tempat-tempat yang diduga terjadi peredaran narkoba melibatkan anggota Polri, memperkuat pengawasan internal dan koordinasi dengan fungsi reserse narkoba, BNN pusat dan daerah.
"Pengawasan dan pembinaan dari atasan maupun rekan kerja dengan memperhatikan anggota yang mulai berperilaku negatif seperti malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan, menutup diri terhadap lingkungan, emosional dan terjadi konflik rumah tangga," tutur-nya.
Para atasan juga diminta untuk selalu mengingatkan jajaran-nya tentang dampak negatif penyalahgunaan narkoba dan sanksi bagi yang melanggar yaitu berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Penguatan kegiatan pembinaan rohani dan mental dan pemberian arahan pimpinan saat apel terhadap jajaran tentang dampak negatif dan bahaya penyalahgunaan narkoba dan sanksi bagi yang melanggar," ujar mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.
Sementara untuk anggota yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba akan direhabilitasi. Selain itu mereka juga akan dibina dan diawasi ketat oleh atasannya.
Selain itu untuk anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba melibatkan anggota atau PNS Polri maka akan diberikan penghargaan.
"Mempercepat penerbitan keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada personel yang sudah diputus berupa rekomendasi PTDH pada sidang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," papar-nya.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
Anggota DPR apresiasi instruksi Kapolri
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan jajarannya untuk melakukan tes urine pasca-kejadian anggota Polri terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Saya mengapresiasi langkah Kapolri tersebut setelah kasus anggota Kepolisian yang terlibat narkoba. Terutama kasus Kapolsek Astanaanyar dan beberapa anggotanya yang terlibat narkoba yang seakan mencoreng serta menampar nama baik korps Kepolisian," kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Selasa.
Dia menilai kebijakan Kapolri tersebut patut dicontoh karena Kepolisian merupakan aparat negara yang terdepan dalam perang terhadap narkoba.
Baca juga: Kondisi Terkini dan Nasib Kompol Yuni Setelah Asyik Nyabu, Kini Jabatannya Sudah Dicopot
Pangeran berharap agar instruksi Kapolri tersebut benar-benar dipahami dan ditindaklanjuti pada tingkat operasional yaitu dengan memberi sanksi terhadap anggotanya yang terindikasi menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine.
"Semoga tes urine ini dapat dilakukan secara berkala dan dapat menjadi teladan bagi institusi lainnya," ujarnya.
Politikus PAN itu berharap langkah Kapolri tersebut mampu meningkatkan citra Polri di masyarakat dan ke depan kasus keterlibatan aparat Kepolisian dalam penyalahgunaan narkoba tidak terulang lagi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2020 mengenai pelaksanaan tes urine kepada seluruh anggota Polri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.
Surat telegram tersebut dikeluarkan menyusul penangkapan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti yang sedang menggunakan narkoba beserta 11 anggotanya.
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang melibatkan anggota Polri, Kapolri Sigit meminta para Kapolda untuk melakukan deteksi dini terhadap anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba, melakukan razia narkoba di tempat-tempat yang diduga terjadi peredaran narkoba melibatkan anggota Polri, memperkuat pengawasan internal dan koordinasi dengan fungsi reserse narkoba, BNN pusat dan daerah.
Para atasan juga diminta untuk selalu mengingatkan jajarannya tentang dampak negatif penyalahgunaan narkoba dan sanksi bagi yang melanggar yaitu berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Antaranews)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul COPOT Kapolsek Astana Anyar, Kapolri Sigit Terbitkan Surat Telegram: Seluruh Anggota Polri Tes Urine,