Resmi, Cuti Bersama 2021 Dipangkas dari 7 Hari Jadi 2 Hari, Libur Lebaran Idul Fitri Cuma Sehari
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021.
TRIBUNJAMBI.COM- Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
Keputusan tersebut ditentukan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.
Perubahan cuti bersama Tahun 2021 dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada, sehingga cuti bersama hanya 2 hari.
Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Senin (22/2/2021).
Pemangkasan cuti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
Adapun SKB tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
"Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Cuti Bersama 2021 Dipotong dari 7 Hari Jadi 2 Hari, Cuti Hari Raya Idul Fitri hanya Sehari
Baca juga: Curah Hujan Minim, Titik Api Karhutla Muncul di Desa Pulau Mentaro Muarojambi
Adapun alasan pemangkasan jumlah cuti bersama dikarenakan pandemi virus corona yang belum turun ditandai kurva penularan virus yang belum melandai.
Pemerintah juga tetap mengimbau masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan COVID-19.
"Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada," pungkas Muhadjir.
Daftar cuti bersama yang dipangkas antara lain:
- Cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021
- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, dan 19 Mei 2021
- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember 2021