Kubu Tommy Soeharto Menangkan Gugatan Kepengurusan Partai Berkarya, Kubu Muchdi Bakal Banding?

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto yaitu Priyo Budi Santoso mempersilakan jika Muchdi Pr berniat mengajukan banding.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/ABBA GABRILIN
Kakak beradik, Tommy dan Titiek Seorharto, mengikuti pawai kampanye damai di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (23/9/2018). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Perseteruan tentang kepengurusan Partai Berkarya memasuki babak baru.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait dengan kepengurusan Partai Berkarya.

Dalam amar putusan itu, PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr dinyatakan batal dan wajib dicabut.

Baca juga: Cara Meredakan Nyeri Sakit Gigi dengan Campuran Sereh dan Daun Sirih

Baca juga: 10.819 Kendaraan Ikut Program Pemutihan Pajak di Samsat Kota Jambi, Kena Pajak Progresif

Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto yaitu Priyo Budi Santoso mempersilakan jika Muchdi Pr berniat mengajukan banding.

"Monggo, silakan saja kalau pak Muchdi akan banding," ujar Priyo, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (23/2/2021).

Menurut Priyo, pihaknya mensyukuri putusan PTUN, sebab putusan tersebut mengembalikan Partai Berkarya kepada yang berhak.

"Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya. Majelis Hakim PTUN telah ‘mengabulkan untuk seluruhnya’ pada persidangan kemarin," kata dia.

"Kita bersyukur atas amar keputusan ini, mengembalikan Partai Berkarya kepada yang berhak," imbuhnya.

Dengan adanya amar putusan hakim PTUN, Priyo pun berharap Menkumham Yasonna Laoly akan membatalkan SK kepengurusan Muchdi Pr.

"Kami meyakini Menkumham Yasonna Laoly pada akhirnya berkenan melihat amar keputusan PTUN ini secara komprehensif, fair dan wisdom dalam kerangka penegakan hukum dan rasa keadilan," jelasnya.

Baca juga: Dokter Tirta Soroti Penyakit Autoimun Ashanty yang Juga Positif Covid-19, Sebut Bisa Memperparah

Baca juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka 23-26 Februari 2021, Tersedia 60 Ribu Kuota

Lebih lanjut, Priyo mengungkap bahwa Tommy Soeharto selaku Ketua Umum Partai Berkarya meminta agar rekonsiliasi dilakukan untuk saat ini.

"Ketua Umum mas Tommy Soeharto berpesan kepada seluruh keluarga besar Partai Berkarya ini saatnya bahu membahu, kita akan lakukan rekonsiliasi bersama-sama," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam amar putusan, PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR dinyatakan batal dan wajib dicabut.

Putusan nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada hari Selasa 16 Februari oleh Hakim Ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.

Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved