Berita Sarolangun
Belut Pembunuh Anak Perempuan Berumur 15 Tahun Mendekam 14 Tahun Penjara
Ia menambahkan, majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa ia bersalah dan meyakinkan menurut hukum
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pembunuhan seorang anak berumur 15 tahun siswi SMP, di kebun karet kelurahan Suka Sari kecamatan Sarolangun pada 2020 lalu, sudah penerima hasil putusan sidang.
Majelis hakim pengadilan Sarolangun telah menjatuhkan putusan kepada Belut alias Sawabi Iksan pelaku pembunuhan anak perempuan dengan hukuman selama 14 tahun 6 bulan penjara.
Jubir pengadilan negeri Sarolangun Zakky, mengatakan, pelaku pembunuh anak perempuan usia 15 tahun, Sawabi Iksan dijatuhi hukuman 14,6 tahun dengan denda sebesar Rp. 500 juta.
"Apabila tidak membayar denda akan di ganti dengan kurungan dengan dua bulan penjara," katanya, Selasa (23/2/2021).
Ia menambahkan, majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa ia bersalah dan meyakinkan menurut hukum, telah melakukan kekerasan terhadap anak korban dan mengakibatkan meninggal dunia. Sebagai mana yang di dakwahkan penuntut umum.
Baca juga: Maret Diprediksi Musim Hujan, Pelebaran Drainase untuk Atasi Intensitas Hujan Tinggi di Kota Jambi
Baca juga: Jelang Musim Hujan, Jika Intensitas Hujan 100mm Drainase di Kota Jambi Masih Mampu Atasi Aliran Air
Baca juga: Belasan Sekolah di Batanghari Tunda Tatap Muka, Meski Dinas Sudah Mengizinkan
Berita Sarolangun hari ini
Kabupaten Sarolangun
aksi pembunuhan
anak perempuan
berita terkini jambi
Tribunjambi.com
Tes Urine Mendadak di Polres Sarolangun, Sejumlah Oknum Polisi Kedapatan Kinsumsi Narkoba |
![]() |
---|
Belut alias Sawabi Iksan Mendekam 14 Tahun Penjara, Tidak Ajukan Keberatan Selama Lima Kali Sidang |
![]() |
---|
Prokes Makin Minim, Wabup Sarolangun Minta Camat Berperan Memberi Pengertian |
![]() |
---|
Ketua KONI Sarolangun Minta Pemkab Perhatikan Anak Muda Sarolangun |
![]() |
---|
MAN 1 Sarolangun Besok Mulai Belajar Tatap Muka, Kelas X dan XI Dibagi Jadi Dua Shift |
![]() |
---|