Siswa SD Tak Naik Kelas Karena Tak Ikut Pelajaran Agama, Gugat ke Pengadilan dan Menang
Seorang siswa SD di Kota Tarakan yang tidak naik kelas memilih menggugat sekolahnya. Siswa SD kelas 2 itu kemudian memenangi persidangan dan pihak
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang siswa SD di Kota Tarakan yang tidak naik kelas memilih menggugat sekolahnya.
Siswa SD kelas 2 itu kemudian memenangi persidangan dan pihak sekolah harus membatalkan keputusan tidak menaikkan dirinya.
Hakim PTUN Samarinda menjatuhkan putusan pengadilan bernomor XX/X/2020/PTUN.SMD tersebut pada 5 Januari 2021.
Baca juga: Lowongan Kerja di BUMN PT INTI Khusus Lulusan SMA/SMK hingga S1, Simak Syarat Pendaftarannya
Baca juga: Ayah Nissa Sabyan Hanya Jawab Begini Saat Tahu Anaknya Selingkuh dengan Ayus Sabyan: Manusiawi lah!
Putusan itu kini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh dengan bebas.
Dalam surat putusan itu, penggugat adalah YT (9). Ia adalah siswa kelas II yang tidak naik kelas pada tahun pelajaran 2019/2020.
Namun, YT diwakili oleh ayahnya, yakni AT lantara YT masih berusia di bawah umur.
Dalam perkara ini, sang ayah memberikan kuasa kepada 4 pengacara dari TRUTH & JUSTICE Law Office yang berdomisi di Bandung.
Keempat pengacara itu adalah Ponco Saloko, Mario Kristo, Jefta Naibaho, dan Singap Albert Panjaitan.
Tergugatnya adalah Kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Tarakan di mana YT menimba ilmu.
Dalam perkara ini, YT tidak naik kelas dari kelas II ke kelas III lantaran ia tidak mengikuti pelajaran agama Kristen di sekolahnya sehingga tidak memiliki nilai pelajaran agama.
Baca juga: Menantu Masuk Kamar Mertua Tengah Malam, Bacok Korban Membabi Buta Lalu Kabur
Baca juga: 6 Zodiak Beruntung Senin 22 Februari 2021 - Aquarius Sebaiknya Bepergian Sendiri, Pisces Promosi
Penyebabnya adalah YT adalah penganut Kristen Saksi-Saksi Yehuwa di mana memiliki akidah yang berbeda dengan pelajaran agama Kristen yang disediakan pihak sekolah.
Dalam gugatannya, YT disebut tidak mendapatkan akses pelajaran agama dari pihak sekolah.
Terkait tidak naik kelasnya YT, AT sudah menempuh jalur administrasi dengan menyurati pihak sekolah dan melakukan banding ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan serta Wali Kota Tarakan.
Berikutnya sang ayah mendatangi pihak sekolah pada Desember 2019 untuk menyelesaikan masalah ini.
Pihak sekolah lalu meminta AT untuk memperoleh surat dari kantor kementerian agama Kota Tarakan sebagai syarat bagi YT untuk memperoleh pendidikan Agama berserta ujiannya yang disediakan oleh sekolah.