Gara-gara Kompol Yuni Pakai Narkoba Semua Polisi Rasakan Ini, Kapolri Suruh Tes Urine

Gara-gara Kompol Yuni Purwanti pakai narkoba semua polisi akan merasakan sesuatu hal. Kapolri Jenderal Listyo sudah tentukan.

Editor: Rohmayana
ist
Kronologi terungkapnya dugaan penyalahgunaan narkoba Kompol Yuni Purwanti. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram kepada Kapolda setelah ulah Kompol Yuni Purwanti memakai narkoba.

Gara-gara Kompol Yuni Purwanti pakai narkoba semua polisi akan merasakan sesuatu hal. Kapolri Jenderal Listyo sudah tentukan.

Kapolri turun tangan gara-gara citra institusi Polri dirusak oleh Kapolsek Astana Anyar serta jajarannya yang terlibat kasus narkoba.

Akibat ulah Kompol Yuni memakai narkoba citra polisi wanita dan polri keseluruhan tercoreng.

Baca juga: Kapolri Turun Tangan Atas Kasus Kompol Yuni, Perintahkan 11 Poin Penting untuk Seluruh Kapolda

Jika ditemukan bukti Kompol Yuni Purwanti dalam kapasitas Kapolsek Astanaanyar Bandung yang mengajak 11 anak buahnya pesta narkoba di hotel, hukuman berat menanti.

Kasus ini terjadi di tengah upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperbaiki citra negatif polisi sebagai pelayan masyarakat.

Selain itu, Kompol Yuni Purwanti juga dikenal sebagai aparat yang lama berkiprah dalam pemberantasan narkoba.

Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2021. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Iya benar (Surat Telegram, Red)," kata Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Mabes Polri Mulai Bicarakan Hukuman Berat ini untuk Kompol Yuni Cs, Hukuman Mati?

Instruksi tersebut berisikan 11 poin yang harus diperhatikan para Kapolda menyusul adanya kasus tersebut.

Dalam TR itu disebutkan, perbuatan Kapolsek Astana Anyar telah mencoreng citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.

Sehubungan dengan itu, maka dalam rangka mencegah tidak terulang kembali kejadian penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri, maka diperintahkan ulang kembali kepada para Kapolda untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Segera melaksanakan giat tes urine kepada seluruh anggota Polri di setiap satuan kerja atau satuan wilayah jajaran guna mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba serta melaporkan pelaksanaannya

2. Deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.

3. Penguatan giat Binrohtal dan arahan pimpinan pada saat apel kesatuan maupun giat lainnya terhadap anggota tentang dampak negatif dan bahaya penyalahgunaan narkoba serta sanksi bagi yang melanggar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved