Subsidi Gaji Jadi Satu dengan Kartu Prakerja 2021, Bagaimana Cara Mendapatkan Insentif Prakerja?
Meski subsidi gaji tidak lagi dilanjutkan di tahun 2021, pemerintah memastikan jika bantuan akan diberikan lewat program Kartu Prakerja.
TRIBUNJAMBI.COM - Meski subsidi gaji tidak lagi dilanjutkan di tahun 2021, pemerintah memastikan jika bantuan akan diberikan lewat program Kartu Prakerja.
Pemerintah memastikan subsidi gaji Rp 2,4 juta bagi karyawan atau pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta tidak dilanjutkan.
Dana program yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini tidak teralokasikan di APBN 2021.
Bantuan subsidi gaji ini akan dijadikan satu dengan program Kartu Prakerja.

Pernyataan ini seperti yang dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Ida melanjutkan, pemerintah mengandalkan program Kartu Prakerja untuk memberikan insentif bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19.
"Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," kata Ida.
Baca juga: Lowongan Kerja BTN Terbuka bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi yang Dibutuhkan
Baca juga: Sandiaga Uno Kunjung Danau Toba, Langsung Cari Pak Simanjuntak
Ida menegaskan, alokasi Kartu Prakerja cukup besar, yakni sekira Rp 20 triliun.
"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," tambah Ida.
Dijelaskan Ida, dalam program kartu Prakerja selain dana untuk meningkatkan kompetensi bagi yang berhasil menjadi peserta, terdapat juga insentif.
Sebelumnya, Kartu Prakerja merupakan program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian masyarakat.
Adanya pandemi Covid-19, membuat pemerintah mengganti program ini sebagai bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.
Bantuan yang didapat dari Kartu Prakerja yakni sebesar Rp 3,55 juta.
Jumlah tersebut dirinci Rp 600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp 150 ribu sebagai biaya survei.